Kota Bekasi-IMBCNews – Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi pemberitaan yang beredar mengenai penggalan surat pemberhentian PJ Wali Kota Bekasi. Pemberitaan ini telah mengakibatkan kegaduhan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga menjelaskan pemberitaan ini belum terkonfirmasi kebenarannya. Sebab hingga sekarang Pemerintah Kota Bekasi belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian PJ Wali Kota Bekasi.
“Saya sudah konfirmasi dan sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan secara resmi. Dan jalannya pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jadi berita yang beredar termasuk berita hoax,” ucap Plh Sekda Kota Bekasi, Dwi Andyarini.
Untuk itu, ia mengintruksikan jajaran dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak terprovokasi atas pemberitaan tersebut. Ia ingin jajaran aparaturnya tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Apabila ada pergantian pun, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (goeng/Jael)