Pendidikan Agama Sejalan UUD 1945, Kemendikdasmen Siap Laksanakan Putusan MK

Date:

IMBCNews, Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/1/2025) menyambut baik dan pihaknya siap untuk melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.

Mu’ti menjelaskan bahwa tujuan Pendidikan yang utama membentuk manusia beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.

“Hal ini sesuai dengan amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut ia mengemukakan pandangan, keputusan mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mu’ti juga menyebut, setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan. (imbcnews/asy: dari berbagai sumber)

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar Terima Donasi dari P3I untuk Sumbar

JAKARTA — Perhimpunan Pecinta Pariwisata Indonesia (P3I) menyalurkan donasi...

Di Australia Anak di bawah 16 Tahun DIlarang Buka Medsos

IMBCNEWS, JAKARTA - AUSTRALIA  menjadi negara pertama yang membatasi...

Gaya Kepemimpinan yang Sederhana dan Merakyat di Ranah Perbankan

BUKITTINGGI — Di balik dinamika layanan perbankan yang terus...

Munas Iluni FIB UI 2025: Dari Arkeologi hingga Sastra Arab, Tiga Kandidat Siap Pimpin Alumni

IMBCNEWS|DEPOK – Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas...