Jakarta-IMBCNews- Dugaan pelanggaran hak konsumen kembali terjadi. Pasalnya pengelola parkir Apartemen CBD Pluit diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dan penahanan kendaraan.
Karena itu, Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Julius Rolan Lajar, S.H., kuasa hukum Ng In Kian, pemilik unit di apartemen tersebut, melayangkan somasi kepada pihak manajemen apartemen dan PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola parkirnya.
Dalam somasi yang disampaikan hari ini, kuasa hukum kliennya menuding pihak pengelola telah melakukan penahanan sepihak terhadap mobil Mitsubishi Outlander milik kliennya, bernomor polisi B 1378 UJK, selama hampir delapan bulan. Penahanan ini dilakukan setelah klien mereka, Ng In Kian, menerima surat tagihan biaya parkir sebesar Rp 42.869.000 yang dinilai sepihak dan tidak transparan.
“Pihak manajemen apartemen telah melanggar hak klien kami,” tegas Agustinus Nahak dalam jumpa pers siang ini. “Mereka menagih biaya parkir dengan perhitungan yang tidak jelas, dan kemudian menahan kendaraan klien kami sebagai bentuk tekanan.”
Kuasa hukum tersebut juga mempertanyakan kebijakan tarif parkir yang diterapkan, yang dinilai memberatkan penghuni apartemen. Mereka mengklaim bahwa kliennya telah mendapatkan jaminan parkir gratis dari pengembang, PT Griya Emas Sejati, namun pihak pengelola justru menagih biaya yang sangat tinggi.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika dalam waktu 72 jam pihak pengelola tidak memberikan tanggapan dan solusi atas permasalahan ini. Mereka bahkan telah melayangkan tembusan somasi ini kepada berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami berharap pihak berwenang dapat segera menyelidiki dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang ini,” ujar Agustinus. “Klien kami telah dirugikan secara material dan immaterial atas tindakan sewenang-wenang ini.” Tegas Nahak. (*)