Oleh: H. Endang Sodikin | Ketua DPRD Karawang
IMBCNews — Kehadiran saya memang diundang pada saat dilaksanakannya Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Hidayatullah Rayon Tengah Jawa Barat, di Desa Tegalsawah Kecamatan Karawang Timur, beberapa hari lalu. Rayon Tengah pada organisai Islam ini, meliputi tiga Kabupaten yaitu: Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka).
Saya sangat bersyukur dapat hadir. Bahkan panitia memberi waktu untuk saya menyampaikan paparan. Di antara kegiatan yang berlangsung, salah satu yang paling saya pandang inspiratif dan relevan; Masih sangat terasa penting edukasi hukum di masyarakat dilakukan, terlebih untuk guru, ustadz dan juru da’wah (da’i).
Mengikuti mata acara Seminar Edukasi Hukum yang dirangkai pada Rakerda Hidayatullah itu, mengingatkan saya tentang peran strategis guru, ustadz mau pun da’i; Dalam rangka membangun ummat dan meningkatkan derajat bangsa kita. Hanya saja, selaku manusia tentu mereka pun punya kerentanan jika sewaktu-waktu bersinggungan dengan masalah hukum.
Sementara itu, di antara guru, ustadz serta da’i adakalanya serasa kurang gairah mempelajari dinamika hukum yang sedang berkembang di tanah air. Kita sering menyaksikan di televisi atau media massa lain, tentang adanya seorang pendidik atau juru da’wah menerima gugatan, atau ia dilaporkan oleh seseorang atau komunitas kepada aparat menegak hukum (APH) akibat keceobohan dalam memahami masalah terkait dengan hukum yang berlaku.
Boleh jadi, pada mulanya kurang tersadari atau akibat dirinya merasa tidak melanggar hukum pada saat menindak anak didiknya yang dipandang bandel. Akibat dari tindakannya, ternyata ada orang lain yang merasa hak asasi atau hak hukum keluarganya telah dilanggar. Maka, orang tersebut pun melaporkan guru atau ustadz yang telah menindak anak didiknya tadi ke APH, agar diproses secara hukum.
Walau mungkin tak benar seluruhnya ada pelanggaran hukum dari guru atau ustadz tersebut, akan tetapi adakalanya hukum terus berproses hingga ke ranah pengadilan. Artinya, ancaman hukuman terkait kasus ini telah ikut serta. Dan kelak, hakim memberikan putusan.
Ancaman hukuman pada proses peradilan tentu diputuskan melalui uji alat bukti di pengadilan. Pada prosesnya, telah menjadi bagian yang mesti dihadapi oleh mereka yang berstatus terdakwa. Dan tak jarang, pada bagian ini mereka yang terkena ancaman sanksi hukum digayuti keresahan jiwa luar biasa.
Oleh karena itu, gagasan perhelatan ilmiah yang digelar pada Rakerda Hidayatullah Rayon Tengah Jawa Barat dengan tema sentral: Seminar Edukasi Hukum, perlu juga dikembangkan oleh organisasi kemayarakatan lainnya. Mengingat bahwa mengenai aspek hukum di tanah air kian waktu kian dipandang penting untuk dipelajari; Termasuk oleh mereka yang menyandang profesi guru, ustadz mau pun da’i.
Apalagi, pada dewasa ini tengah digalakkan juga restorative justice (keadilan hukum) terhadap Warga Negara Indonesia. Perlu dipahami akan pentingnya hukum atau keadilan restoratif. Menurut Boyce Alvhan, ini merupakan keadilan yang fokusnya pada pemulihan korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat. (Jurnal Humani: Mei 2018).
Pengertian lain, Tony Marshall menyebut bahwa restorative justice adalah proses ketika para pihak yang berhubungan dengan suatu tindak pidana secara bersama-sama memecahkan masalah dan menangani akibat di waktu yang akan datang. (Apong Herlina, Jurnal Kriminologi Indonesia, Sep. 2004).
Sedangkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 angka 6 menyebut: “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Nah, semua ini tentu saja penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas; Terlebih oleh para guru, ustadz dan juru da’wah. Karena, peran strategis mereka ini berhubungan langsung dengan pembinaan ummat dan anak-anak bangsa, dalam upaya memperbaiki tindakan pada masa-masa mendatang. Aspek hukum, telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan kita semua.
Perlu disadari bersama, masalah edukasi hukum saya pandang penting sekali untuk upaya akselerasi pada penegakan hukum. Pasalnya hukum bergandengan erat dengan berbudaya dalam kehidupan suatu bangsa. Maka, penegakan hukum sudah semestinya menjadi perangkat, ketika kita menjalin kebersamaan dan kekuatan dalam berbangsa dan bernegara.
Para guru, ustadz mau pun da’i, hendaknya memperkuat dan turut-serta pada upaya-upaya penegakan hukum. Sehingga, peran strategis yang dipunyai untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat, terlebih pada kalangan generasi muda, akan lebih meningkat dayanya dan juga efektif karena pada profesi yang diemban memiliki sasaran komunitas yang jelas. (*)