IMBCNEWS Jakarta | Uni Emirat Arab (UEA) negara petro dolar yang negaranya berasaskan Islam, kini telah memproses peraturan Perundang-undangannya untuk melegalkan judi kasino dan judi lainnya seperti layaknya di Genting Malaysia dan Marina Bay Sancasino, Singapura. Negara yang membuka praktik judi Casino misalnya, mendapatkan tambahan pendapatan negara diluar pajak (PNBP).
Apakah Indonesia akan ikut membuka Casino dengan berbagai aneka perjudian untuk meningkatkan pendapatan negara diluar PNBP?. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, angkat bicara soal kontroversi yang berkembang terkait wacana legalisasi kasino sebagai sumber penerimaan negara.
Galih membantah keras telah mengusulkan agar Indonesia membuka kasino untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya tidak pernah mengusulkan Indonesia membuka kasino,” tegas Galih saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Selasa (12/5).
“Pernyataan saya dimaksudkan sebagai dorongan agar pemerintah dan kementerian/lembaga bisa berpikir di luar comfort zone dalam mencari sumber PNBP baru,” imbuhnya.
Pernyataan Galih tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (7/5) lalu.
Dalam rapat itu, Galih menyinggung langkah sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab (UEA), yang mulai membuka diri terhadap legalisasi kasino sebagai upaya diversifikasi ekonomi.
Menurutnya, UEA berhasil membaca risiko ketergantungan pada sektor sumber daya alam (SDA), khususnya minyak, dan kini mengembangkan sektor non-SDA seperti pariwisata dan hiburan sebagai sumber pendapatan alternatif.
Galih mengkritik pendekatan Indonesia yang masih terlalu konservatif dalam mengejar potensi penerimaan negara.
“Negara Arab saja berani eksplorasi kasino, itu menunjukkan mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ujar Galih dalam rapat tersebut.
Wacana ini langsung menuai reaksi keras. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, menolak keras ide legalisasi perjudian dalam bentuk apa pun.
“Perjudian jelas bertentangan dengan undang-undang dan norma-norma masyarakat. Tidak bisa dibenarkan hanya karena negara lain melakukannya,” kata Cholil.
Pada Agustus 2024, Ketua Umum HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, pernah mengusulkan pembangunan kasino di Bali demi mendongkrak sektor pariwisata. Namun usulan tersebut langsung ditolak oleh Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat itu, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Wacana menarik pajak dari judi online juga pernah dibahas. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, pada November 2024 sempat menyatakan bahwa aktivitas ekonomi bawah tanah seperti judi daring memiliki potensi besar untuk dipajaki, meski hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
imbcnws/cna/diolah/