Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 dan Alasan PPPK Harga Mati untuk Guru Madrasah Swasta

Date:

Oleh : Tedi Malik, S.Pd (Ketum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri)

Salah satu regulasi yang kini menjadi sorotan guru madrasah swasta ialah Pemendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru. Dengan lahirnya regulasi tersebut, sebenarnya telah terbuka peluang besar bagi guru-guru madrasah swasta untuk mendapatkan kesempatan yang adil dalam rekrutmen PPPK.

Regulasi ini menyebut bahwa guru PPPK dapat ditempatkan di lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bukan hanya di sekolah negeri. Artinya, tidak ada lagi penghalang normatif untuk memberikan hak dan keadilan kepada guru madrasah swasta.

Jika penempatan PPPK dalam regulasi tersebut tidak memandang sekat swasta atau negeri, lantas mengapa selama ini pengangkatan PPPK masih mempertimbangkan status lembaga (penyelenggaran pendidikan) , di mana sekolah swasta selalu terpinggirkan dari kebijakan ini? Hal ini yang secara nyata dialami oleh guru-guru yang mengabdi puluhan tahun di madrasah-madrasah swasta.

Guru-guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi selama ini selalu dikecualikan dari kebijakan afirmatif, salah satunya rekrutmen PPPK. Masalahnya bukan pada regulasi, tapi pada implementasi teknis. Saat ini, para guru PPPK masih “diparkirkan” di satuan pendidikan pemerintah terlebih dahulu, sebelum kemungkinan dipindahkan. Ini menciptakan ketimpangan baru dan memperpanjang ketidakadilan.

Jika pengecualian kebijakan afirmatif ini terus berlanjut, maka sejatinya ini adalah BENTUK DISKRIMINASI DAN KEZALIMAN YANG NYATA.

Angkat Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK

Tedi Malik (Ketum PGMM) dan Siti Munadliroh (Sekum PGMM) saat Aksi Damai 30 Oktober 2025
Tedi Malik (Ketum PGMM) dan Siti Munadliroh (Sekum PGMM) saat Aksi Damai 30 Oktober 2025

Sebenarnya, solusinya cukup sederhana, langsung angkat dan tempatkan guru PPPK dari lembaga yang diselenggarakan oleh masyarakat (madrasah swasta) ke satminkal asalnya. Ini akan memperkuat rasa keadilan dan efisiensi dalam penempatan guru, serta mengakui kontribusi riil mereka yang telah lama mengabdi tanpa penghargaan yang setara.

Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa alokasi anggaran pendidikan dari pemerintah selama ini sangat timpang. Madrasah swasta, meski berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa, justru menjadi pihak yang paling minim mendapatkan dukungan.

Ketimpangan ini akan lebih dirasakan saat sekolah swasta diberikan PPPK, sementara guru dalam sekolah swasta tersebut tidak diangkat PPPK. Sudah waktunya negara hadir secara utuh. Kesetaraan bukan sekadar slogan, tapi harus menjadi kebijakan nyata yang dirasakan semua guru, tanpa memandang status negeri atau swasta. (*)

#PGMMBergerak  #PPPKUntukSemuaGuru

 

spot_imgspot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Isra Mi’raj dan Artinya Bagi Kehidupan Kita

Oleh: Buya Anwar AbbasIMBCNews - Isra artinya berjalan di...

Bangsa Ini Butuh Kritik, Sampaikan dengan Baik dan Benar

Respon terhadap polemik komedi Mens Rea.

Ketua PN Bekasi dalam Jerat KUHP Baru

Oleh: Edi Utama, S.H., M.A - Praktisi HukumIMBCNEWS|Jakarta -...

Menghidupkan Kembali Delik Penghinaan Presiden: Anomali dalam Politik Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Taufiqurrohman SyahuriSalah satu capaian fundamental reformasi hukum pasca-1998...