IMBCNews | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai SIM Keliling di empat lokasi Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (30/11/2022). Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini.
Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat)
Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp 60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi.