IMBCNEWS | Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid prihatin dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang. Arsjad menilai beberapa isi pasal dalam UU itu memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi dalam dunia usaha, di mana salah satunya adanya potensi kriminalisasi investor.
Arsjad pun menyoroti dari segi tindak pidana bagi korporasi. Itu artinya KUHP Indonesia oleh investor asing tidak akan membuat mereka berinvestasi ke Indonesia.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) itu seperti dilansir VOA Indonesia pekan ini menyebutkan, “Dalam RKUHP yang baru disahkan ini, yang dapat dikenakan pidana korporasi tidak saja UOB (Ultimate Beneficial Owner), tetapi juga korporasi sebagai ‘penerima manfaat atau pemberi manfaat’ hasil tindak pidana,” ujarnya.
“Dalam hal ini, frasa ‘penerima maupun pemberi manfaat’ justru menimbulkan tafsir yang luas. Salah satu tafsirnya berpotensi untuk ikut mengkriminalisasi para investor jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oknum korporasi di tingkat lapangan,” lanjutnya.
Arsjad menjelaskan, dengan kondisi penegakan hukum yang dinilainya masih belum setara, serta masih banyaknya aturan yang tumpang tindih di Indonesia, maka aturan pidana bagi korporasi akan menambah faktor ketidakpastian berusaha di Tanah Air.
Seorang aktivis meneriakkan slogan-slogan saat protes pengesahan hukum pidana baru yang akan melarang seks di luar nikah, kumpul kebo antara pasangan yang belum menikah, menghina presiden, dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, di luar gedung DPR RI di Jakarta, 5 Desember 2022.
Pasal Perzinaan dalam KUHP
Sementara itu, Dr. Albert Aries, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional meluruskan berbagai pemberitaan pasca disahkannya RKUHP menjadi UU, terutama ancaman penjara terkait pasal perzinaan.
Menurutnya, pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah Delik Aduan Absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.
Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Turis sampai saat ini masih menikmati suasana pantai di Bali.
“Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” ungkap Albert dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun akhirnya terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” tuturnya.
Menurutnya, wajar apabila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat termasuk turis dan investor yang datang.
IMBCnews/diolah/**