Oleh: Buya Anwar Abbas*
IMBCNews – Indonesia adalah negara hukum. Tetapi dalam pelaksanaannya sering sekali negara dan hukum tunduk kepada kepentingan oligarki, pemilik kapital dan orang yang memiliki kekuasaan sehingga akhirnya hukum lumpuh dan tidak bisa tegak sebagaimana mestinya, terutama dalam hal yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam seperti nikel, batu bara, timah dan lain-lain.
Padahal, jika sumberdaya alam tersebut dikelola secara baik dan benar sesuai dengan amanat konstitusi maka semestinya negara ini secara teoritis sudah menjadi negara kaya dan sejahtera. Karena dunia saja sudah mengakui negeri ini sebagai negeri yang kaya dengan sumberdaya alam.
Tetapi apa yang terjadi? Secara praktis di daerah yang pendapatan perkapita daerahnya tertinggi tidak hanya di Indonesia tapi di dunia dari hasil penggalian dan pengelolaan sumberdaya alamnya, tetapi rakyatnya masih banyak yang miskin.
Ini suatu pertanda bahwa yang paling banyak menikmati hasil dari sumberdaya alam tersebut bukanlah rakyat tapi adalah pihak pengusaha. Mengapa hal itu bisa terjad?
Karena adanya praktek-praktek tidak terpuji yang tidak sejalan jiwa dan semangatnya dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Celakanya lagi karena mereka merasa sangat kuat karena dilindungi oleh pihak-pihak yang punya kekuasaan maka mereka berani memperlakukan kawasan yang mereka kelola seperti negara dalam negara.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu mumpung Presiden Prabowo dengan dibantu oleh para menterinya terutama Menteri Pertahanan dan Menteri ESDM tampak sangat berkeinginan kuat untuk melaksanakan amanat dari pasal 33 ayat 3 dari UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Maka saatnyalah bagi rakyat untuk mendukung sepenuhnya kebijakan yang akan ditegakkan oleh pemerintahan Prabowo dalam hal yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam agar sebesar-besar kemakmuran rakyat yang menjadi cita-cita dan keinginan kita bersama bisa terwujud dan diwujudkan.
Penulis,
*Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan
Wakil Ketua Umum MUI





