SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel Dipertanyakan

Date:

IMBCNEWS -JAKARTA – KEPUTUSAN KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan perkiraan kerugian negara Rp2,7 triliun menuai tanda tanya dan kritik publik.

Sebaliknya, KPK menegaskan tidak ada tekanan politik di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu.

“Kalau tekanan politik sich tidak ada. Ini murni kendala  teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (29/12).

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017 di mana Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS) ditetapkan sebagai tersangka.

Namun kemudian, lembaga antirasuah itu menerbitkan SP3 di kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024.

Menurut Budi, penghentian penyidikan diambil karena ada hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor . Dalam prosesnya, auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara).

“Akibatnya, KPK kekurangan alat bukti di sangkaan tentang kerugian negara, “ ujarnya.

Kurang alat bukti dan daluwarsa

Sementara terkait kasus dugaan suap, Budi menyebut perkara itu telah kadaluarsa. Dua faktor ini yang membuat KPK menerbitkan SP3 di kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.

“Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelas Budi.

Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan.

Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“ASW (Aswad Sulaiman) ditetapkan sebagai tersangka,”

ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut menyebutkan dugaan korupsi terkait izin: eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi di Konawe Utara yang berlangsung pada 2007-2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Prestasi buruk KPK

Di tengah catatan buruk publik terhadap integritas dan kiprah KPK dalam beberapa tahun terakhir ini, wajar rasanya jika muncul pertanyaan dan kritik.

Peneliti Pukat Zainur Rohman menyebutkan, penghenian pengusutan kasus tersebut merupakan catatan prestasi buruk bagi KPK dan harus menjadi bahan evaluasi.

“KPK harus lebih ketat untuk menentukan orang sebagai tersangka dengan alat bukti yang kuat dan harus menyelesaikan perkara secara tepat waktu, tidak berlarut-larut sehingga menjamin kepastian hukum, “ ujarnya.

Nada keras juga dilontarkan oleh mantan penyidik KPK Yudi Purnomo harahap yang menganggap perintah penghentian penyidikan (SP3) terjadap kasus ini sangat janggal.

“ini benar-benar aneh. Bukannya membongkar kasus ini, tak ada hujan tak ada angin, KPK malah menerbitkan SP3  (setelah tujuh tahun berlalu), “ kata Yudi.

Entah kemana nasib pemberantasan korupsi di negeri ini pasca revisi UU KPK dari UU NO. 30 tahun 2022 menjadi UU 19 tahun 2019 yang memuat sejumlah pasal yang melemahkan KPK. (imbcnews/nanangs/sumber diolah: deti.com)

 

 

spot_imgspot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Oknum Guru Cabuli 16 Siswa

LINGKUNGAN dunia pendidikan yang seyogyanya cerminan masa depan, peradaban...

DePA-RI Siap Kawal Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru

IMBCNEWS|SEMARANG – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan...

Dana Kuota Haji Diduga “Mengalir” ke Kemenag dan NU

SUNGGUH ironis, dan perlu dikenakan sanksi keras bila terbukti...

CDCC: Politik Nasional Indonesia Bersifat Rentan dan Mudah Retak

Jakarta-IMBCNews - Ketua Center for Dialogue and Cooperation among...