

IMBCNews, Padang – Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera menerapkan pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, atas menunggaknya pajak kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy menyebutkan, tunggakan pajak hingga denda akan dihapus menyeluruh. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan memulainya dari awal.
Vasko menambahkan, pemutihan pajak tersebut adalah langkah konkrit mendorong masyarakat, untuk taat membayar pajak.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” sebutnya.
Pemutihan pajak untuk sekarang telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk dari Gubernur Sumbar.
Meskipun belum berlaku, namun penutihan pajak kali ini sudah di tahap finalisasi teknis pelaksanaan.
Sebaliknya, pemutihan pajak sekarang berbeda dari yang sebelumnya. Sekarang ini pemutihan pajak bakal diterapkan secara menyeluruh dan berlaku lebih luas.
Ini mencakup tunggakan pokok pajak, denda, hingga bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.
Pemutihan pajak kali ini memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar. Tentu pada program ini turut memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak membayar pajak.
“Sekarang ini kita maafkan, pemutihan pajak ini memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memulai dari awal,” tutur Vasko.
“Tahun-tahun sebelumnya digratiskan, yang penting ke depan masyarakat dapat lebih disiplin dan kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi daerah,” sambungnya.
Lebih dari itu, pemutihan pajak yang bakal diterapkan sekarang ini, hanya berlaku sekali saja.
Artinya, pemutihan pajak tersebut belum tentu akan dilaksanakan di masa mendatang.
“Kita ringankan, tetapi ini hanya berlaku sekali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tutup Vasko.