IMBCNEWS|DEPOK – Memasuki tahun 2026, Kota Depok menghadapi tantangan baru dengan berakhirnya kebijakan Universal Health Coverage (UHC).
Meski kebijakan ini berhenti, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, memberikan jaminan bahwa akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga dan terlindungi.
Ade menegaskan bahwa penghentian UHC bukan berarti pemerintah lepas tangan. Sebaliknya, Pemkot Depok telah menyiapkan jaring pengaman kesehatan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos) daerah yang menyasar warga prasejahtera dan kelompok rentan.
Dalam mekanisme baru ini, kecepatan akses menjadi kunci. Ade menjelaskan bahwa warga yang membutuhkan layanan medis darurat hanya perlu membawa identitas diri.
“Masyarakat jangan khawatir. Dalam kondisi darurat, cukup tunjukkan KTP atau NIK di rumah sakit. Petugas akan langsung mengecek status data warga tersebut,” ujar Ade saat ditemui pada Jumat (2/1/2026).
Jika data warga terdaftar dalam kategori ekonomi desil 1 hingga desil 5, maka secara otomatis seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota melalui skema bantuan sosial. Langkah ini diambil agar kendala administrasi tidak menghambat penanganan medis yang mendesak.
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok (Desil 1 hingga 10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling miskin (Desil 1) hingga paling sejahtera (Desil 10), yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara tepat sasaran.
Ade juga memberikan solusi bagi warga yang berada di kategori ekonomi desil 6 ke atas namun sedang mengalami kesulitan finansial. Pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi lapangan (ground checking) untuk memastikan keadilan layanan.
“Untuk warga yang di luar kategori desil 1-5 tapi benar-benar kesulitan, verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial akan dilakukan. Kami sudah menginstruksikan Puskesos SLRT di setiap kelurahan untuk siaga mendampingi warga agar prosesnya cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Puskesos SLRT harus menjadi garda terdepan untuk memastikan tidak ada satu pun warga Depok yang terabaikan hanya karena masalah pendataan.
Selain menyiapkan skema bantuan, Ade juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas sosial. Ia mengimbau warga yang mampu untuk tetap tertib membayar iuran BPJS Mandiri agar sistem kesehatan tetap seimbang dan saling menopang.
DPRD Kota Depok berkomitmen untuk mengawal ketat kebijakan transisi ini. “Kesehatan adalah hak mendasar. Kami di legislatif akan memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal agar program pengganti UHC ini benar-benar efektif di lapangan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Kota Depok membuka pintu pengaduan bagi warga yang mengalami kendala, mulai dari masalah penjaminan hingga potensi penolakan oleh fasilitas kesehatan.
Menutup pernyataannya, Ade mengajak warga untuk mulai mengedepankan pola hidup sehat sebagai upaya preventif.
Baginya, keberhasilan sistem kesehatan bukan hanya soal kebijakan, tapi soal kehadiran nyata negara saat masyarakat membutuhkan bantuan medis yang layak dan bermartabat.(*)(imbcnews)




