IMBCNews, Jakarta | Ketua KPU Mochammad Afifuddin meminta seluruh anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024–2029 segera melakukan konsolidasi seusai dilantik di Jakarta, Selasa (15/10).
Ketujuh anggota yang baru dilantik tersebut adalah Ahmad Zamroni, Angga Lazuardy, Dedi Fernando, Ervhan Jaya, Erwan Bustami, Febri Indra Kurniawan, dan Hermansyah. “Katujuh anggota ini harus langsung berkomunikasi secara aktif guna berkoordinasi mengatur tugas-tugas yang akan dilaksanakan,” pinta Afifuddin dalam kata sambutan usai pelantikan anggota KPU Provinsi Lampung di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ketua KPU RI kemudian mengucapkan selamat atas dilantiknya ketujuh anggota tersebut. Ia juga berharap, setelah ini segera berkonsolidasi.
Seusai Afifuddin menyampaikan selamat atas pelantikan ketujuh anggota KPU tersebut, ia mengingatkan bahwa usai pelantikan, tidak boleh ada hambatan-hambatan yang terjadi untuk segera melakukan konsolidasi.
Sebab, tegas Afifuddin, tugas besar tengah menanti dalam 42 hari ke depan yaitu momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November.
“Anggota KPU provinsi, sebagai pemimpin kepemiluan tertinggi di tingkat provinsi. Jadi, ketujuh anggota berkoordinasi untuk bertanggung jawab serta mengelola situasi pemilihan yang ada di Provinsi Lampung,” jelas dia.
Afifuddin optimistis ketujuh anggota KPU yang baru dilantik itu merupakan orang-orang terpilih yang akan menyelenggarakan pilkada, dengan berintegritas sehingga tujuan dari pemilihan langsung jujur dan adil bisa terwujud.
Dia juga berharap kepercayaan yang telah diberikan tidak boleh disalahgunakan, karena semuanya untuk kepentingan masyarakat yang menjadi pemilih dalam pilkada nanti.
Pada 27 November, masyarakat secara serentak melakukan pemungutan suara untuk memilih calon pemimpin di setiap daerah masing-masing.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU, proses masih terus berlanjut dengan diberikan waktu penyelesaian sengketa pemilihan, hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, dilakukan pada 10 Februari 2025. (Sumber: Antara)