IMBCNews, Jakarta | Ketok palu hakim yang merespons tuntutan jaksa atas tersangka tindak pidana korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, batal sudah. Vonis 4,5 tahun penjara untuknya, tak berlaku lagi; Menyusul adanya abolisi yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto, tertanggal 1 Agustus 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun segera memastikan agar terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula itu akan dibebaskan segera dari tahanan, Jumat (1/8) malam ini.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya: malam ini akan mengeluar Tom Lembong dari tahanan.
Sutikno menyatakan itu, usai Kejagung menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menurut Sutikno, bahwa materi isi pada keppres; Segala proses hukum dan akibat hukumnya, untuk khusus Tom Lembong ditiadakan.
Pada proses mengeluarkan dari tahanan tersebut, telah didahului Kejagung yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat; Terkait pembebasan Tom Lembong, lantaran administrasi penahanannya dilaksanakan pegawai di kejari ini.
Tom Lembong, semenjak ketok palu vonis hakim tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pada Jumat petang, Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan demikian, Pak Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang. Karena, keppresnya tertanggal 1 Agustus 2025. Maka, sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga pada tanggal yang sama,” kata Ari.
Agaknya perlu diketahui bahwa abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.
Menurut beberapa ahli hukum pidana bahwa hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ada pun terkait dengan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode tersebut; Divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis atas Tom Lembong dalam persidangan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi; Merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian; Serta pula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatan itu, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*/asy-imbcnews/diolah dari berbagai sumber)




