Jakarta-IMBCNews – Pengacara kondang Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya sebagai konsultan dan penasihat hukum PT Magnum Estate Internasional (MEI) berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik untuk memastikan kepastian hukum bagi setiap investor asing di Indonesia, sehingga setiap investor asing dapat menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan serta mengembangkan bisnis di Indonesia.
“Memang masih ada masalah kepastian hukum, kadang suatu
perjanjian dicari celah kelemahan,” ujar Yusril pada konferensi pers yang digelar PT MEI dan Ihza & Ihza Law Firm di Jakarta, Selasa (15/10).
“Untuk itu harus dilandasi itikad baik, saya kira terkait bagaimana kita membangun hukum ini dengan moralitas, tanpa moralitas tidak akan bisa,” sambung Yusril.
Dia juga menyampaikan perkembangan terbaru serta tantangan yang dihadapi PT MEI sebagai salah satu pelopor investasi asing di Indonesia. “Untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi investasinya, PT MEI telah menunjuk Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm,” ujar Yusril.
Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Adnial, konsultan hukum Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm menyampaikan, ada hambatan yang saat ini dialami PT MEI berkenaan dengan salah satu produk properti yang dikembangkan oleh PT MEI yang berlokasi di Umalas atau di area setempat dikenal sebagai The Umalas Signature.
“Kami telah membuat kajian terhadap kasus the Umalas Signature yang telah berjalan, sebagaimana pandangan kami sebagai penasihat hukum;” ujarnya.
Dia mengungkapkan pada 3 Oktober 2024, PT MEI berhasil memperoleh kepastian hukum berdasarkan Penetapan Nomor 530/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr yang diucapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya telah menetapkan bahwa pembelian saham-saham PT SIP oleh PT MEI adalah sah dan PT MEI dapat menyelenggarakan sendiri RUPS atas SIP untuk pengalihan saham-saham tersebut.
Perwakilan Manajemen PT Mei Pardede Sitorus menyampaikan, PT MEI didirikan pada 26 Juli 2021 oleh Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov, PT MEI telah berhasil mengembangkan 11 proyek properti di lokasi-lokasi premium di Bali, mencakup 609 kamar apartemen, dua resor, dan 64 villa.
Dalam waktu singkat, PT MEI telah membuktikan eksistensinya dengan mendatangkan investasi asing lebih dari Rp 2 triliun ke Indonesia. Keberhasilan ini tidak hanya diakui secara lokal, tetapi juga mendapatkan penghargaan internasional, termasuk dari Asia Pacific Property Awards. Produk-produk mereka telah mendapatkan sorotan positif dari media internasional terkemuka seperti Forbes, Mansion Australia, dan Luxury Travel Magazine.
Partisipasi PT MEI dalam berbagai acara internasional, seperti Annual Investment Meeting di Abu Dhabi dan MIPIM Exhibition di Prancis, semakin memperkuat citra Indonesia, terutama Bali, sebagai destinasi investasi yang menarik.
Selain fokus pada pengembangan properti, PT MEI juga berperan aktif dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah. Pada 25 September 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking tahap delapan pembangunan Magnum Resort Nusantara di IKN, menandakan kepercayaan pemerintah terhadap PT MEI sebagai mitra strategis dalam pembangunan infrastruktur.
Untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi investasinya, PT MEI telah menunjuk Firma Hukum Ihza & Ihza Law Firm. Kehadiran firma hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi investor asing dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Namun, PT MEI juga tidak lepas dari tantangan. Perusahaan ini menghadapi masalah dengan mantan mitra lokal terkait proyek The Umalas Signature. Meskipun mengalami hambatan, PT MEI tetap optimis.
Pada 3 Oktober 2024, PT MEI berhasil mendapatkan keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengukuhkan pembelian saham PT Samahita Inti Prasada (PT SIP) sebagai sah. Keputusan ini memperkuat posisi PT MEI sebagai pemilik sah proyek tersebut, memungkinkan mereka untuk melanjutkan operasional tanpa gangguan. (*)