IMBCNEWS – Kota Bekasi – Polres Kota Bekasi mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan 2 kelompok dengan 7 orang tersangka. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 183 miliar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari dua kasus tersebut adalah sebesar Rp 183,5 miliar, ini berasal dari riil loss, fiscal loss, dan potential lost.
“Hari ini, di Kabupaten Bekasi, bersama dengan jajaran Polda Metro Jaya, saya menggelar konferensi pers di mana kami berhasil mengungkap dua kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 183,5 miliar,” ungkap AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Kasus pertama yang diungkap kepolisian melibatkan 5 tersangka berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka bekerja sama melakukan pemalsuan akta jual beli (AJB) sebidang tanah dan ditawarkan kepada korbannya dengan nilai Rp 4.072.000.000.
“Faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium sehingga korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban,” jelas AHY.
Selanjutnya pada kasus kedua melibatkan 2 tersangka berinisial RD (31) dan PS (57). Dalam kasus ini RD meminta PS menduplikasi sertifikat tanah milik orang tuanya menjadi sebanyak 39 sertifikat, dibantu oleh RD. “Setelah tersangka PS selesai membuat sertifikat, digunakan oleh tersangka RB sebagai jaminan utang kepada para korban sebanyak 37 orang sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujar AHY.
“Selain riil loss Rp 3,9 miliar dan fiscal loss Rp 1,6 miliar yang berhasil diselamatkan, kasus kedua ini juga mengamankan potential loss dari proyek Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp 173,9 miliar, dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua ini adalah Rp 179,4 miliar,” lanjutnya.
Dengan demikian, dalam kasus kedua ini total kerugian yang dapat diselamatkan Rp 179.491.890.260. Sementara total kerugian yang diselamatkan dari dua kasus tersebut sebesar Rp 183.563.890.260. AHY meminta, belajar dari kasus tersebut sebaiknya masyarakat mendaftarkan kepemilikan tanahnya dalam bentuk sertifikat agar terhindar dari permainan mafia tanah.
“Pelajaran penting bagi masyarakat, segera daftarkan tanah yang dimiliki, jaga sertifikat tanah, dan rawat tanah agar tidak dikuasai pihak lain. Jika ditemukan indikasi kejahatan pertanahan, laporkan segera. Bersama-sama kita akan gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah, serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua, rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi,” tandasnya.
“Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita,” lanjut Menteri AHY. Untuk tahun 2024 sendiri, Menteri AHY mengatakan terdapat 98 target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO.
Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11,6 triliun. Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja
bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” pungkas AHY. (*)
Sumber : Humas Polres Kota Bekasi