IMBCNEWS Jakarta | Kuasa Hukum PT Agung Sedayu Group Muanas Alaidid, SH MH menegaskan, tidak mungkin klien kami mengabaikan panggilan Pengadilan. Pemilik Agung Sedayu Agus Sugiyanto Kusuma yang biasa di sapa Aguan, adalah orang yang taat hukum.
Oleh karena itu, tidak benar jika ada narasi berita, klien kami tidak hadir dalam sidang adalah abai terhadap panggilan. “Yang benar sampai saat ini belum ada panggilan dari PN Jakarta Pusat terkait dengan klien kami,” kata Muanas Alaidid, kepada IMBCNEWS di Jakarta, Rabu.
“Kita belum terima panggilan resmi, mana mungkin hadir tanpa surat panggilan, mereka itu salah alamat sehingga panggilan enggak sampai,” katanya menegaskan lagi.
Ia juga menegskan, jika kami menelisik terhadap gugatan yang disampaikan pihak penggugat ke pengadilan, isinya semua fitnah, alamatnyapun tetap aja di fitnah. Mereka punya kesalahan tetapi dilempar ke pihak lain, seolah kami yang dinarasikan salah atau tidak taat hukum.
Seorang advokat, kata Muanas, seyogianya cermat dalam membuat gugatan termasuk juga dalam mengirim alamat surat gugatan. Itu sebabnya, kita menunggu panggilan belum kunjung datang tetapi berita sudah bertubi-tubi tersiarkan, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Penggugat Juju Purwantoro menyatakan sidang ke-2 tentang kasus Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2) pada hari Senin kemarin dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah ditunda tiga pekan dari sidang pertama pertengahan Desember lalu, sidang tetap tidak dihadiri oleh pihak Tergugat secara lengkap. Ini merisaukan para pendamba keadilaan di negeri ini,” kata alumni Fakultas Hukum UI itu.
Ditambahkannya, Tergugat I PT Pemilik Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan tergugat IV Nono Sampono sebagai Dirut PT. Kukuh Mandiri dan PT. Sedayu Sejahtera Abadi (unit usaha Agung Sedayu Group), tidak hadir. Juga mantan Presiden Jokowi selaku turut Tergugat, tidak tampak hadir sidang tersebut.
Kuasa penggugat antara lain Juju Purwantoro, SH dan Ahmad Khozinudin, SH, dkk, dalam perkara ‘a quo’ menggugat Aguan sebagai Tergugat I. “Kalau Aguan dkk tidak datang juga pada sidang ketiga, Majelis Hakim, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, harus memutuskan perkara secara patut dan berdasarkan hukum,”
Dengan belum lengkapnya alamat Tergugat, Majelis hakim telah memutuskan untuk menunda sidang hingga 20 Januari 2025. Para tergugat diharapkan dapat hadir di persidangan secara lengkap, tanpa alasan yang dicari-cari. “Kalau mereka tidak datang juga, Majelis Hakim harus memutuskan perkara secara patut dan berdasarkan hukum,” kata Juju.
Ditambahkan Muanas, Proyek Pembanguna PIK 2 adalah cukup strategis yang perlu mendapatkan dukungan masyarakat luas, bukan hanya menyerap tenaga kerja besar, tetapi juga sebagai lahan atau sarana investasi guna mendorong para investor masuk ke Indonesia sesuai harapan pemerintah saat ini.
imbcnews/diolah/