IMBCNEWS – Jakarta – Pasien rawat inap di rumah sakit yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS- K) mulai 30 Juni tahun ini ditempatkan pada Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tidak lagi dibedakan di kelas 1,kelas 2 atau kelas 3 sesuai nilai iuran seperti yang diberlakukan sebelumnya.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengacu pada Perpres No. 59 tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Kelas1, 2 dan 3 di RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan diubah dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
Besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Penetapan manfaat, tarif dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, demikian bunyi pasal 103B ayat (8) Perpres No. 59 tahun 2024.
Sedangkan iuran peserta BPJS Kesehatan yang masih berlaku, diatur dalam Perpres No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan meliputi:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 per bulan, namun iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
Sedangkan Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): lima persen dari gaji atau upah per bulan. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan batas tertinggi Rp12 juta.
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berlaku iuran BPJS Kesehatan; Rp 42.000 per bulan untuk Kelas 3, dengan rincian Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 subsidi pemerintah. Kelas 2 Rp100.000 dan kelas 1 Rp150.000 (per bulan).
Tujuan perubahan sistem kelas menjadi KRIS, kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya adalah agar kelas rawat inap di rumah sakit memenuhi standar pelayanan.
Menurut dia, melalui sistem KRIS, salah satu perubahan yang akan dirasakan pasien adalah jumlah tempat tidur rawat inap kelas tiga, dari sebelumnya 12 menjadi hanya empat tempat tidur.
“Dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam, sekarang dalam sistem KRIS, wajib kamar mandi dalam. Sistem KRIS juga menyediakan ventilasi yang bagus, pencahayaan, suhu ruangan terkontrol baik dan memakai pendingin ruangan, tirai, dan lorong antara tempat tidur teratur.
Selain itu, lanjut dia, antara pasien laki-laki dan perempuan juga harus dibedakan kamar rawat inapnya. Kemudian, ada ruangan infeksi dan non-infeksi.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan seorang pasien memperoleh pelayanan yang betul-betul standar dan ideal dan harus dilaksanakan di seluruh tanah air, dengan 12 kriteria standar pelayanan yang sama di kelas tiga, baik yang di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang, harus sama semua,” ujar Melki.
Sistem KRIS sendiri akan diterapkan secara bertahap dan targetnya diharapkan rampung pada 30 Juni 2025. (imbcnews/Theo/ sumber diolah