IMBCNEWS – Depok – Pengoperasian mesin insinerator untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Depok mendapatkan penolakan warga. Sejumlah warga memprotes asap yang ditimbulkan dari insinerator yang berdampak terhadap kesehatan. Sejumlah warga yang kebanyakan emak-emak menyampaikan aspirasinya tersebut dengan menggelar demo, pada Senin (23/12/2024). Demo digelar di depan lokasi insinerator di TPS Jalan Merdeka, RW 28, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam aksinya tersebut, warga membawa peralatan dapur, seperti spatula, galon, hingga baskom. Warga juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Udara Bersih Hak Kami- Warga Tolak Insinerator Di Lingkungan Padat’ di lokasi demo tersebut. Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu. Dalam hal ini, Pemkot Depok menggunakan mesin insinerator untuk membakar sampah dalam mengatasi persoalan sampah.
Penolakan warga sekitar terhadap insinerator sampah lantaran efek polusi udara, telah menyebabkan berbagai persoalan di lingkungan permukiman padat penduduk itu. “Kami merasa terdampak akan adanya mesin ini, karena asapnya dan limbahnya sangat-sangat mengganggu lingkungan kami,” kata Andri Yansyah, koordinator demonstrasi.
Andri menambahkan, pembangunan mesin pembakaran sampah tersebut tidak diketahui warga setempat alias tanpa sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Upaya warga setempat mencari tahu asal usul pembangunan insinerator itu ke kantor wali kota serta dinas lingkungan hidup juga tak memberi hasil.
“Mesin ini tiba-tiba sudah dibangun dan beroperasional menyebabkan napas kami sesak. Semua yang berada di sini merasa hidungnya tersumbat, matanya perih, batuk. Semua merasakan termasuk baunya yang menyengat,” tambahnya.
Demonstrasi senin pagi didominasi perempuan. Mereka menyatakan memperjuangkan hak kesehatan. Seruan diarahkan pula ke Pemerintah Kota Depok.
Warga memprotes keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan mesin pembakar sampah. “Banyak warga di sekitar TPS Insinerator mengidap sesak napas, batuk, hingga penyakit ispa. “Kata dokter spesialis paru tetangga kami terkena ispa,” kata Andri di lokasi.
Selain itu, asap yang ditimbulkan dari TPA Insinerator tersebut juga masuk ke rumah-rumah warga. “Merasa hidungnya tersumbat, matanya perih, batuk, semua kita merasakan dan baunya pun menyengat,” ujar salah seorang ibu peserta demo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, menerangkan bahwa mesin pembakaran sampah (insinerator) yang digunakan di Jalan Merdeka, Abadijaya, Depok, sudah terjamin aman untuk dioperasikan.
Dua unit insinerator ini baru beroperasi sebulan terakhir telah tersertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi mereka itu kan ada proses pengadaan barang jasanya, tentu ya melalui katalog dan mereka sudah ada register dari KLHK, Kemenkumham, dan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan,” ucap Abdul Rahman (Abra) di Kantor DLHK Depok, Senin (23/12/2024). Pernyataan itu sekaligus menanggapi penolakan warga setempat terhadap pengoperasian mesin pembakaran sampah itu.
Sebelumnya, penggunaan insinerator untuk membakar sampah ini telah disampaikan oleh Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad. Idris mengatakan pihaknya bekerja saama dengan beberapa perusahaan untuk membangun insinerator untuk mengatasi persoalan sampah yang sudah tidak tertampung lagi di TPA Cipayung.
“Jadi semuanya akan kita tempuh, kalau sumbangan bantuan dari pemerintah (pusat) itu kan baru bisa diimplementasi tahun 2025. Karena tahun depan baru dibangun, kalau insinerator tinggal beli alatnya, ada duitnya,” kata Idris di Depok, Jumat (21/7/24). Lebih lanjut Idis mengatakan pihaknya akan menyewa paling tidak 2 unit mesin insinerator. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ongkos perawatan.
Saat itu, Idris menyampaikan hal ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Akan tetapi, warga yang berdemo mengaku tidak ada sosialisasi terlebih dahulu terkait pengoperasian tersebut. (*)
imbcnwes/dtk/diolah