IMBCNews, Namrole | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Bursel.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Mahyudin Tomia, kepada IMBCNews, Kamis, 10 Oktober 2024, via telepon gengamnya.
“Keputusan KPU Kabupaten Bursel Nomor 451ntahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Bursel dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, ” kata Tomia.
Penetapan lokasi pemasangan APK di 81 desa yang tersebar di enam kecamatan ini sudah dikordinasikan dengan Pemkab Bursel dan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Bursel,
Menurutnya, setiap Paslon dan tim kampanye wajib menaati surat keputusan tersebut. Sebab penetapan lokasi pemasangan APK pastinya sudah mempertimbangkan semua aspek, demi mewujudkan netralitas KPU sebagai penyelenggara.
“Selaku penyelenggara, kami berharap ketiga kandidat bersama tim kampanye, dapat mematuhi keputusan tersebut, karena sangat tidak boleh, APK dipasang diluar lokasi. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu, Pemda dan KPU, ” ujar Mahyudin.
Berikut, lokasi pemasangan APK, di Kecamatan Namrole, untuk Desa Elfule area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop-Buce, sepanjang jalan Wadud Titawael (tidak pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, sepanjang jalan.
Di Desa Waenono, pada area lapangan desa, sepanjang jalan raya Tagop Bucel, jalan perempatan Bawaslu sampai Bank Maluku-Malut. Desa Kamlanglale, area lapangan desa, sepanjangjalan raya Tagop-Buce, Jalan pertigaan Badan Pusat Statistik (BPS) sampai areal alun-alun Kota,
Desa Labuang, sepanjang jalan raya Tagop-Buce dan lapangan Desa Labuang
13 Desa lainnya di Kecamatan Namrole, APK di pasang di area lapangan desa.
Sedangkan pada Kecamatan Waesama dari Hote pada areal lapangan desa, jalan lintas Namrole-Waetawa pada desa tersebut.
Sedangkan, di Kecamatan Ambalau, Kecamatan Leksula, Kecamatan Fena Fafan dan Kecamatan Kepala Madan pada area lapangan desa.