Oleh Anwar Abbas
IMBC News | Kita menyambut gembira pidato kenegaraan Presiden Joko widodo tanggal 16 agustus 2023 yang mengatakan perlunya hilirisasi sumberdaya alam (SDA) berbasis UMKM. Tapi yang menjadi pertanyaan apakah ini akan terhenti pada kata dan hanya merupakan angin surga saja bagi UMKM?
Tidak tahulah, sebab selama ini kita lihat kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lebih banyak berpihak kepada usaha besar sementara UMKM tampak agak terabaikan apalagi usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya sangat besar yaitu sekitar 98,68 persen dari total pelaku usaha di negeri ini.
Padahal semestinya kalau pemerintah ingin menjadikan negara ini menjadi negara maju, maka tidak dapat tidak pemerintah harus secara serius memperbesar kelas menengah dan caranya tentu adalah dengan memberi peluang kepada usaha mikro dan ultra mikro yang merupakan kelompok usaha lapis bawah dan terbawah di kalangan dunia usaha untuk bisa naik kelas ke kelas menengah.
Ini penting dilakukan karena yang kita kejar tidak hanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja tapi juga pemerataan yang tinggi sebab yang kita inginkan lewat pembangunan yang dilakukan tidak sekadar membuat negara kita menjadi negara maju, tapi juga berkeadilan dimana rakyatnya hidup dengan aman tentram, damai, sejahtera dan bahagia.
Untuk itu kita berharap agar pemerintah benar-benar serius membantu UMKM, terutama usaha mikro dan ultra mikro karena jumlah mereka yang ada di kelompok tersebut sangat besar. Memang pihak pemerintah dalam pidato-pidatonya selalu mengatakan kita komit membela UMKM tapi bagaimana fakta dan kenyataannya?
Kalaulah itu memang sudah ada, pertanyaannya kelompok manakah yang sudah mendapatkannya? Tentu jawabannya lebih banyak kepada yang ada di usaha menengah dan kecil yang jumlahnya sekitar 843,8 ribu pelaku usaha. Sedangkan mereka yang ada di usaha mikro dan ultra mikro jumlahnya sekitar 63,3 juta. Taraf kehidupan mereka masih jauh dari yang diharapkan padahal mereka juga ingin hidup seperti mereka yang ada diatasnya.
Untuk itu kita mengharapkan menteri koperasi dan UMKM agar menindak lanjuti apa yang sudah disampaikan oleh presiden tersebut. Diantara yang bisa dilakukan oleh menteri koperasi menghimpun para penambang liar atau ilegal ke dalam sebuah badan hukum yang namanya koperasi sehingga apa yang disampaikan oleh presiden tersebut dapat mewujud dan mereka-mereka yang selama ini hidupnya dikejar-kejar oleh petugas tersebut bisa bekerja dengan tenang karena sudah ada UU yang melindungi mereka. Tks.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum MUI