Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta pemerintah daerah hingga desa untuk fokus menggunakan dana desa sesuai peraturan berlaku.
“Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 jadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Yandri dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 secara virtual di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Dana Desa telah menjadi instrumen pembangunan desa. Total Dana Desa yang telah dikucurkan sejak 2015 mencapai Rp610 triliun.
“Kemendes PDT telah berusaha maksimal dalam pemanfataan Dana Desa,” ucapnya.
Yandri menjabarkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, yakni pertama, untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
“Jika tidak ada kemiskinan, akan didetailkan lagi pada Juklak dan Juknis,” katanya.
Kedua, untuk enguatan desa yang adaptif terhadap perubahan perubahan iklim.Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
“Jadi Desa-desa yang masih ada stunting harus jadi perhatian karena hal ini merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia,” kata Yandri.
Keempat yaitu Dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan. “Sudah dicantumkan pada pasal 7 bahwa alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan,” papar Yandri.
Nantinya, Kemendes bakal terbitkan Juklak dan Juknis soal alokasi Dana untuk Ketahanan Pangan ini, termasuk soal Modul Desa Tematik yang akan diluncurkan tanggal 14 Januari 2025 mendatang di Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.
Yandri meminta setiap desa di Indonesia untuk ikut aktif dalam Festival Bangun Desa dengan beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya bulan Agustus 2025.
Fokus Kelima, pengembangan potensi keunggulan desa seperti desa wisata atau desa ekspor.
Selanjutnya, Dana Desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.
“Hal ini penting meski ada 22 Ribu Desa yang belum punya sinyal,” kata Mendes Yandri.
Kemudian, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Baham Baku Lokal. “Semua hal ini harus diputuskan Musyawarah Desa dan tidak boleh kongkalikong,” katanya.