IMBCNEWS Jakarta | Kuasa Hukum PT Agung Sedayu Group Muanas Alaidid, SH MH kembali menegaskan, pembuatan sertifikat di kawasan tanggul laut atau pagar bambu di kawasan Tangerang itu tidak secara bim salabim, tetapi sejak puluhan tahun silam atau jauh sebelum Presiden Joko Widodo menjadi Presiden.
“Kala mendengar pernyataan Pak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, proses pengurusanya, itu sejak lama, atau tepatnya 40 tahun silam atau tahun 1982 melalui girik tanah,” kata Muanas Alaidit kepada Imbcnews, di Jakarta Selasa malam.
Ditegaskan kembali, pemagaran bambu dalam laut sekitar 30 km itu yang diinisiasi sebagian warga, tidak terkait dengan pembangunan Proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau (PIK2).
“Ada narasi yang ingin merusak reputasi PT Agung Sedayu, seolah pagar bambu atau terbitnya sertifikat dan hak guna usaha itu dikaitkan dengan Agung Sedayu. Ini yang salah dan ngawur,” katanya.
Kepala BPN Nusron Wahid, fotokompas.co
Ia dimintai tanggapannya terkait peryataan salah satu aktifis lingkungan dan politik, Said Didu yang menyebutkan, pagar bambu dalam bibir laut tersebut ada kaitannya dengan Pembangunan PIK 2.
Sebelumnya ia menyebutkan lewat aqun X nya, tuduhan aktivis M Said Didu terkait adanya sertifikat tanah yang mencakup wilayah laut dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Hal itu ngawur,katanya.
Muanas meminta Said Didu untuk membuktikan tudingannya tersebut. “Kita Menanti bukti hoaks Said Didu yang menuduh ada laut disertipikat,” katanya.
Dalam unggahannya, Muannas meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka data dan warkah tanah tahun 1982 guna memperjelas status kawasan itu.
“Tolong pak Menteri ATR BPN buka data dan warkah tanah tahun 1982 sebagaimana yang sudah dijanjikan,” kata Muannas.
Muannas juga menegaskan pentingnya transparansi dari Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memahami sejarah penggunaan lahan di kawasan PIK 2.
“Apakah itu dulunya adalah daratan yang terabrasi, agar publik terang,” sambung Muannas.
Muannas menekankan, pembukaan data tersebut akan memberikan gambaran yang jelas tentang legalitas proyek dan menjawab tudingan miring yang selama ini beredar. “Kita (juga) bisa ambil langkah hukum menghentikan kegaduhan politisasi pagar bambu ini,” kata Muannas.
Said Didu merupakan salah satu aktivis yang paling keras bersuara mengenai polemik yang terjadi di kawasan PIK 2.
imbcnews/gelora.co/sumber diolah/