IMBCNEWS Jakarta | Dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian syahrul Yasin Limpo maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng.
Mengapa ? karena Lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan, lalu ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji dengan mengkhianati sumpah jabatan serta janji yang sudah dia ucapkan dan ikrarkan sendiri.
Oleh karena itu meskipun kita mejunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua dan anggota KPK meskipun dalam pasal 32 UU KPK sudah ada ketentuan yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
Memang hukum dan atau UU menyatakan demikian tapi kalau yang bersangkutan tidak mundur maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK tentu akan semakin jatuh dan jatuh dan hal demikian tentu saja tidak kita harapkan karena kita ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di negeri ini benar-benar bisa tegak dan terlaksana dengan baik.
Namun kalau ketuanya KPK Firli Bahuri sudah ditersangkakan kemudian masih berputar-putar mencari alibi kebenaran untuk dirinya, justru akan menghantarkan lembaga tersebut menuju keambrukan.
Penulis Dr. Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI dan Ketua PP Muhammadiyah
imbcnews/diolah