IMBCNews, Jakarta | Ombudsman bertekad memeriksa dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Perusaan itu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.
Hal itu disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan untuk mencari potensi adanya malaadministrasi pembangunan pagar laut tersebut.
“Kalau itu merupakan malaadministrasi, maka implikasinya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya,” ucap Najih.
Selanjutnya, kata dia, apabila dalam proses penerbitan sertifikat terdapat tindakan yang melanggar hukum, maka nantinya Ombudsman akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Najih menuturkan pihaknya memerlukan waktu sekitar 45 hari hingga 60 hari untuk memeriksa potensi malaadministrasi terhadap pemasangan pagar laut di Tangerang.
Pasalnya, dia menyebutkan masih banyak informasi yang perlu didalami terkait masalah perizinan pembangunan pagar laut di Tangerang. Selain kepada perusahaan, sambung dia, pemeriksaan potensi malaadministrasi juga dilakukan terhadap tingkat yang paling bawah, yakni pemerintah desa hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Apabila nantinya dalam 60 hari pemeriksaan belum juga rampung, ia menyebutkan pihaknya akan memperpanjang waktu pemeriksaan lantaran terkadang terdapat hambatan saat memanggil pihak yang diperiksa.
“Memang itulah yang kami hadapi, kadang kami juga harus terus persuasif pendekatannya supaya mereka memenuhi harapan kami agar berkenan untuk dimintakan keterangan,” ungkap dia.
Adapun berdasarkan hitungan sementara Ombudsman, kerugian yang dialami nelayan mencapai Rp7,7 miliar hingga Rp9 miliar akibat adanya pemasangan pagar laut tersebut. Penghitungan tersebut dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak dan solar untuk melaut.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 SHGB pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan. Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025) mengatakan bahwa total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.
“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron.
Sementara itu, SHGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai bahwa pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait adanya pemagaran laut di pesisir pantai Tangerang, Banten, merupakan perbuatan yang melawan hukum. Menurut dia, pemberian SHGB tersebut berada di ruang abu-abu regulasi dan seharusnya tidak boleh dilakukan, karena hal itu telah diatur dalam undang-undang, sehingga hal tersebut tidak punya alasan hukum.
“Seharusnya menurut saya itu tidak lama, siapa saja orang internal ATR/BPN yang berperan melakukan pelanggaran hukum itu,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Deddy mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan dalam hal itu karena lembaga tersebut yang mengeluarkan SHGB. Namun, dia mengatakan bahwa saat ini Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah menyatakan adanya SHGB di laut tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
“Itu kemudian menjadi pintu masuk bagi menteri yang baru untuk membereskan institusinya. Jangan sampai terjadi lagi,” kata dia.
Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus yang serupa juga terjadi bukan hanya di kawasan Banten dan Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.
“Ada beberapa tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan,” kata dia.
Untuk itu, dia mengatakan Komisi II DPR RI akan mengundang Menteri ATR/BPN untuk menghadiri rapat yang membahas permasalahan tersebut pada Kamis (23/1/2025). (Sumber: Ant/Rep)