IMBCNews, Karawang | Rehabilitas Ruang Pelayanan Masyarakat (RPM) Kantor Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang bukan tidak direalisasikan. Lurah Plawad H Ropiudin, SE., M.Ap mengatakan bahwa anggaran rehab RPM sudah tersedia, totalnya Rp28 juta dengan teknis pencairan dua tahap.
“Sudah lima puluh persen Rehab RPM kantor saya ini dikerjakan, lho. Namun memang sementara terhenti, karena persoalannya tenaga yang mengerjakannya masih ada kegiatan di tempat lain,” kata Ropiudin kepada IMBCNews di ruang kerjanya, Kamis (8/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan RPM tersebut sebetulnya sudah berjalan, bahkan realisasi capaiannya sudah sekitar 50 persenan. “Jadi tentu saja tidak benar kalau sekiranya ada orang omong tidak direalisasikan. Saya bertanggung jawab, karena itu pekerjaan rehab RPM tetap dilanjutkan,” terang dia.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa perealisasian anggaran Oprasional Kantor Kelurahan Plawad untuk rehab ini merupakan anggaran Tahun 2024. Tahap pertama pencairan Rp14 juta atau 50 persen. Sedangkan tahap keduanya Rp14 juta juga, sudah pencairan pada akhir Desember 2024 yang lalu.
Ditanya kapan kira-kira kelanjutan pengerjaan rehabilitasi ruang layanan publik dimaksud, Ropiudin menjawab akan dimulai kelanjutan pengerjaan yang 50 persen lagi sekitar 13 Januari mendatang.
“Ya, saya sudah komunikasi dengan tukang yang telah saya beri tanggung jawab untuk mengerjakan sampai selesai; Mudah-mudahan tanggal 13 Januari ini sudah bisa dimulai,” sebutnya.
Ia juga mengemukakan, pada intinya selaku penanggung jawab pengguna anggaran operasional Kantor Kelurahan Plawad ingin rehab tersebut lekas-lekas selesai 100 persen. Oleh karena itu Ropiudin juga berharap agar pengerjaan ruang pelayanan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak lagi terkendala dengan hal-hal yang bersifat non-teknis. (Sdm/Hmd-Asy0801: lpt/lpg)