Oleh Dr. Rasman Habeahan, SH., MH. Akademisi & Praktisi Hukum, tinggal di Bandung
IMBCNEWS Jakarta | Pagar laut dan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan dipesisir laut Tangerang Banten yang lagi viral membuat pikiran masyarakat terkuras, gaduh tetapi menarik untuk dibahas oleh LSM, Praktisi & Akademisi terlebih setelah adanya pernyataan
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah membenarkan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan (PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang dan atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang).
Pernyatan Menteri itu merupakan berita mengejutkan masyarakat Indonesia kaget dan tercengang karena dengan mudahnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan SHGB dipesisir laut yang bukan ruang lingkup UUPA, karena yang menjadi ruang lingkup UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria hanya mengatur tanah, air dan ruang angkasa dan tidak mengatur laut.
Hak-hak yang diatur dalam UUPA Pasal 16 ayat 1 adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa, Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan, Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak itu diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Dalam UUPA menyebutkan HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah, baik tanah milik negara maupun tanah hak milik orang lain dengan persetujuan pemilik. HGB tidak dapat diterapkan untuk laut dan tidak termasuk kategori tanah dalam konteks hukum agraria dan kalau laut mau
dimanfaatkan seperti untuk pembangunan fasilitas pelabuhan, dermaga atau reklamasi pantai, tambak, fasilitas wisata dan lainnya, maka harus mempunyai izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut dari Instansi yang berwewenang sebagaimana UU Nomor 1/2014 perubahan atas UU No. 27/ 2007 bukan dengan menerbitkan SHM/SHGB sebagaimana yang terjadi di pesisir laut Tangerang Banten.
UU Nomor 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulai Kecil dalam Pasal 16 ayat 1 menyebutkan, “ Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan
pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi dan ayat 2 menyebutkan Izin lokasi sebagaimana dimaksud , menjadi dasar pemberian izin pengelolaanDemikian juga pagar laut yang terpasang yang dalam proses pencabutan dengan bantuan pihak TNI AL dan elemen masyarakat lainnya perlu didukung oleh semua pihak.
Ilustrasi gambar pegaran laut, foto kompas money
Menjaga Kepentingan Nelayan
Dukungan masyarakat itu penting guna mencegah permasalahan yang lebih besar dikemudian hari, dan diminta terhadap semua Instansi terkait agar legowo, tidak ego sektoral tetapi mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat khususnya kepentingan para nelayan yang hidupnya besumber dari tangkapan ikan dipesisir laut Tangerang Banten.
Ada permasalahan yang lebih serius yang harus segera diselesaikan sehingga tidak menjadi bola liar yaitu SHGB yang sudah terlanjur diterbitkan pihak BPN dan diberikan kepemilikannya kebeberapa Pengusaha/Badan Hukum dan Perorangan.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria, agar segera melakukan pemeriksaan kepada bawahananya /BPN Kanwil dan
Kabupaten apakah benar SHGB sudah terbit, dan jika benar maka segera menarik dan membatalkan semua sertipikat yang sudah sempat diterbitkan atas nama Badan Hukum maupun atas nama Perorangan, karena dapat dipastikan penerbitan SHGB itu telah menyalahi aturan hukum, dan kiranya Presiden Prabowo Subyanto juga memberikan perhatian khusus atas kasus ini sehingga dapat segera terselesaikan.
KPK, Kepolisian dan DPR RI didorong agar turun untuk melakukan penyidikan terhadap instansi pemerintah dan swasta untuk mengungkap dugaan adanya perbuatan jahat dan Tindak Pidana Korupsi atas pemasangan Pagar Laut dan Penerbitan SHGB di Pesisir Laut Tangerang yang melibatkan Pejabat pada Instansi terkait maupun pihak Swasta baik perorangan maupun badan hukum, dan jika ada bukti-bukti perbuatan Tindak Pidana Korupsi agar diproses secara hukum sampai Pengadilan.
Kedepan, agar permasalahan serupa tidak terjadi di pesisir laut Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun TNI AL, serta Instansi terkait lainnya perlu melakukan pemantauan, dan pengawasan secara rutin dan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Indonesia akan menjadi negara yang kaya, rakyat sejahtera jika kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, tidak hanya dimakan pengusaha hitam. Tetapi diabdikan kepada rakyat dan negara.
imbcnews/diolah/