IMBCNEWS Jakarta | – Polisi Daerah Bangka Belitung (Babel) seyogianya secara tegas menolak laporan kelompok yang mengatasnamakan Persauadaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Babel terkait ahli dari Guru Besar Institute Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bamabang Heru kasus Harvey Moeis yang saat ini telah diputuskan bersalah dan dihukum 6,5 tahun oleh PN Jakata Pusat.
Praktisi Hukum Dr. Rasman Habeahan,SH., MH. mengatakan, soal laporan Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terhadap Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo, harus diolak untuk menjadikan kepastian hukum, katanya di Bandung, via telp pada Senin.
Diketahui, Bambang Hero Saharjo sebagai ahli yang memberikan keterangan ahli atas dasar pengetahuan dan kompetensinya untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan diberikan kebebasan. “Jangan dihambat oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggungjawab,” katanya seranya menambahkan, sebagai ahli itu perintah UU masa dilaporkan.
Menurut Rasman, ahli dalam pengadilan itu dijamin oleh Undang-Undang Pasal 1 angka 28 , Pasal 120 dan Pasal 186 KUHAP dan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di dalam KUHAP juga diatur, katanya.
Ia menyebutkan, Bambang telah memberikan keterangan ahli dalam persidangan kasus tata niaga timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis adalah atas permintaan jaksa dan tidak dapat dituntut karena mempunyai Hak Immunitas sebagai seorang ahli yang mempunyai keahlian khusus dibidang lingkungan sesui dengan keahlian dan keilmuannya.
Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.
Dia menilai tindakan Perpat Kepulauan Babel terhadap Bambang merupakan kesalahan besar dan salah kaprah, yang seharusnya laporan demikian harus ditolak atau tidak diterima oleh Polda Babel, karena keterangan ahli dalam persidangan merupakan perintah KUHAP dan diperlukan dalam pembuktian suatu peristiwa pidana, dan jika keterangan seorang ahli dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum, maka keterangan ahli tersebut dapat disanggah dengan cara mengajukan ahli yang lainnya.
“Jadi kedudukan Keterangan ahli dalam pembuktian pidana sama dengan buktibukti lainnya, sehingga ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan sama sekali tidak dapat dipidana, dan Polda Babel diminta agar tidak menindaklanjuti dan menolak laporan ormas tersebut,” kata Rasman.
imbcnews/tvone/diolah/