IMBCNEWS Jakarta | Dosen Fakultas Hukum UPN VJ Taufiqurrahman Syahuri menilai, Putuan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, tentang parliamentary Threshold (ambang batas perolehan kursi di DPR) terasa berbeda dengan Putusan MK Nomor 90 /PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kali ini putusan MK jelas menyebut keputusan MK ini berlaku untuk tahun 2029, kalau putusan MK No.90 mengenai batas usia cawapres itu tidak ada sebutan berlaku Pilpres sekarang atau Pilpres tahun 2029, makanya Gibran Rkabumingraka langsung dapat mendaftar sebagai Wapres Pemilu tahun ini,” kata Taufiqurraman Syahury, dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Sabtu.
Putusan seeti itu tampak aneh dan terasa melakukan pemihakan yang mendorong masyarakat untuk berpersepsi macem-macam yang pada ujungnya dapat membuat setiap putusan MK akan ada mistrust, katanya.
“Jika saja tidak ada catatan MK berlaku tahun 2029, maka putusan ini bisa langsung berlaku sekarang sejak dibacakan di sidang MK,” kata Taufiqurrahman, Komisioner Komisi Yudisial Periode 2010-2015 ini.
Dikatakan, lembaga Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tinggal mengubah PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan MK itu, tidak perlu mengubah dulu UU terkait ambang batas parlemen 4 persen, katanya.
Kali ini putusan MK jelas menyebut keputusan MK ini berlaku untuk Pemilu tahun berikutnya. Ada Apa ? katanya dengan nada tanya.
Sebelumnya, imbcnews melansir Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. Mestinya putusan itu juga beraku sejak putusan itu dibacakan. Dengan demkian Partai seperi PSI dapat masuk di DPR Pusat dan DPRD.
PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen, sebut pria yang akrab disapa Romy ini. Seraya dikatakannya, putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.
“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” katanya.
imbcnews/diolah/**