IMBCNEWS – JAKARTA – Masa pekerja Indonesia 2025 naik dari 58 menjadi 59 tahun, sesuai dengan PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiunan yang memuat kenaikan usia pensiuan satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Seeprti yang diampaikan Biro Humas Kemenaker Sunardi M. Sinaga, sebelumnya usia pensiun dinaikkan sebanyak dua kali yakni dari 56 menjadi 57 tahun pada 2015, naik adari 57 ke 58 tahun pada 2019 dan dari 58 ke 59 tahun pada 2025.
Batas usia kerja akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043 didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat. Meski usia pensiun menjadi patokan batas usia maksimal pekerja untuk berhenti bekerja, namun batas usia ini tetap tergantung masing-masing pekerjaan.
“Batas usia pensiun tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pada usia pensiun tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
“Jaminan Pensiun merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya.
Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Semua jaminan sosial itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada para pekerja Indonesia. “Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.
Menurut Sunardi, hal itu diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja.
Laman World Population Review menyebutkan 10 negara dengan usia pensiun tertinggi di dunia yakni : Libya, 70 tahun Italia, Australia, Belanda, Yunani, Israel, Denmark,Islandia, (semua 67 tahun) Amerika Serikat, 66,67 tahun Spanyol, 66,5 tahun (diperkirakan naik menjadi 67 pada 2027).
Libya menjadi negara dengan usia pensiun tertinggi di dunia, bahkan menjadi satu-satunya negara yang menembus angka 70 tahun.
Parlemen Libya mengeluarkan UU yang mengubah usia pensiun bagi pekerja di semua sektor negara hingga 70 tahun setelah sebelumnya hanya 65 tahun bagi pria, sedangkan Sri Lanka menjadi negara dengan usia pensiun terendah di dunia, yaitu 55 tahun untuk pria maupun wanita
Penetapan batas usia pensiun tiap negara tentu disesuaikan dengan tingkat harapan hidup, juga kondisi sosial budaya dan kondisi demografi dan mungkin jenis pekerjaan masing-masing.(imbc/Theo sumber diolah: kompas.online)