IMBCNews, Karawang | Menjelang malam perayaan pergantian Tahun Baru 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama stakeholder terkait diminta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol.
Ketua Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) Irwan Taufik, S.Com., mengingatkan penting sekali dilakukan langkah-langkah antisipasi dini terhadap kecenderungan oknum menggunakan minuman beralkohol di saat-saat perayaan pergantian tahun.
“Kecenderungan sebagian oknum yang menggunakan minuman beralkohol selama malam pergantian tahun, biasanya terkatagorikan cukup tinggi kuantitasnya. Sehingga, sangat diperlukan langkah-langkah antisipasi sejak dini dalam rangka mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol,” ungkap dan harap Irawan Taufik melalui keterangan tertulis yang diterima IMBCNews, Sabtu (21/12/2024) malam.
Seraya ia menegaskan, untuk mengantisipasi perederan minuman beralkohol sekaligus upaya mencegah penyalahgunaannya, dapat dilakukan melalui penjalinan sinergitas antara jajaran Forkopimda, termasuk Polres Karawang, Satpol PP, Disperindag, dan instansi lainnya, untuk memastikan penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol berjalan optimal.
“Kami meminta seluruh stakeholder Forkopimda Aparat Hukum untuk tidak ragu-ragu melakukan tindakan hukum sesuai yang diamanatkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dan aturan hukum terkait lainnya,” tandas Irwan Taufik.
Pengawasan, Pengendalian dan pembatasan terkait minuman beralkohol, sebut dia, harus menjadi langkah konkret guna pencegahan potensi penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat merusak kondusifitas dan kamtibmas, serta memiliki daya rusak lebih jauh lagi.
Irwan Taufik menambahkan bahwa Presidium Aspika yang sejak awal membidani lahirnya Perda No 10/2021, selalu konsisten terlibat aktif dalam pengawasan di lapangan.
“Kami akan melakukan monitoring langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, dan hasilnya akan kami koordinasikan dengan stakeholder terkait, khususnya dengan Polres Karawang dan Ka Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk langkah tindak lanjut,” tegasnya.
Menurut dia bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 itu telah mengatur secara tegas terkait peredaran minuman beralkohol yang hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu dan dengan izin yang jelas serta ketat.
“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Irwan Taufik.
Lebih lanjut ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk ikut melaporkan jika ditemukan indikasi peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
“Kami berharap, masyarakat juga proaktif. Pengendalian ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” terangnya.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi yang baik antar-stakeholder se-Kabupaten Karawang, sebut Irwan Taufik, diharapkan banyak pihak mampu menjaga suasana malam pergantian tahun tetap aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya ekses negatif akibat penyalahgunaan minuman beralkohol. (eds/asy2112: prl/lpg)