Jakarta-IMBCNews- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Jaya melakukan sosialisasi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kepada mahasiswa Komunikasi Massa, Universitas Binus Alam Sutra, Kota Tangerang, Kamis, 12 Desember 2024.
Kegiatan dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa lebih mengenal dan mengetahui tugas-tugas jurnalis yang harus berpedoman pada kedua aturan tersebut.
Saat menyampaikan materi, anggota Dewan Kehormatan PWI Jaya, Mangarahon Dongoran mengatakan betapa pentingnya masyarakat, termasuk mahasiswa mengetahui dan memahami Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan punya kode etik seperti juga organisasi profesi lainnya. Hanya saja KEJ itu banyak diperbincangkan, karena tiap hari wartawan menghasilkan berita,” ucap pria yang biasa dipanggil Rahon itu.
KEJ lah yang membedakan media arus utama (mainstream) dengan medsos (media sosial). Meski begitu, ia mengingatkan mahasiswa agar bijak bermain medsos.
“Medsos tidak ada kode etiknya secara tertulis. Etika penulisan di medsos berganting pada masing-masing individu,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu lima mahasiswa bertanya seputar KEJ dan pengalaman menjadi wartawan. “Bagaimana PWI menyikapi medsos yang meng-upload tanpa mengindahkan kaidah-kaidah etika jurnalistik?”
KEJ itu, kata Rahon, lahir atas perintah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “KEJ itu mahkota bagi jurnalis. Namanya, mahkota harus betul-betul dijaga, seperti halnya seorang raja menjaga mahkotanya,” katanya.
Dalam konteks medsos, Dewan Pers (DP) yang menjadi tempat pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik akan melakukan penilaian atas medsos yang berbadan hukum.
“Sekarang, media mainstream banyak yang memiliki saluran medsos berupa YouTube, Tiktok, Facebook. Jadi, yang milik media arus utama akan diperhatikan dan dibela, terlebih lagi yang sudah berbadan hukum (Perusahaan Terbatas atau PT, yayasan dan koperasi). Terhadap medsos yang tidak berbadan hukum, itu bukan ranah PWI dan DP,” katanya.
Sedangkan Sekretaris DK PWI Jaya, Irdawati menjelaskan KEJ adalah etika profeai yang wajib dipatuhi oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyakat sebagai komunikan juga harus memahami KEJ, karena di dalamnya jelas diatur soal hak dan kewajiban wartawan. Sehingga bila ada jurnalis melanggar KEJ, masyarakat juga punya hak untuk melapor ke Dewan Pers.
Irdawati juga berpesan kepada mahasiswa agar bijak dan beretika dalam bermedsos. Di era digital ini banyak masyarakat sangat bebas menulis di media sosial. Padahal bila menulis tulisan yang diupload dinilai merugikan pihak lain, maka bisa berhadapan dengan hukum. (*)