IMBCnews,Namrole_Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu, Sabtu, 14 September 2024, menyebut, hasil penelitian kelengkapan dokumen persyaratan administrasi perbaikan ketiga Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“Tadi KPU Bursel telah mengumumkan, bahwa dokumen persyaratan administrasi perbaikan dari ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” tutur Imran Loilatu, kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2024, di Kantor KPU Bursel, Provinsi Maluku.
Kadiv Teknis Penyelenggara ini menuturkan, proses verifikasi dokumen administrasi perbaikan yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dimulai pada 6 hingga 8 September 2024 dan telah menghasilkan perbaikan yang lengkap.
“Sesuai jadwal itu penyampaiannya pada 13 dan 14 September 2024. Namun KPU baru menyampaikan hasil penelitian dan berita acara pada hari ini, 14 September 2024,” kata Imran.
Menurutnya, penyampaian hasil perbaikan dokumen persyaratan administrasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat tersebut diserahkan langsung kepada tim penghubung dari tiga paslon di kantor KPU Bursel.
“Tahapan berikutnya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap dokumen administrasi perbaikan syarat calon, yang akan berlangsung dari 15 hingga 18 September 2024 mendatang, ” ucap Loilatu.
Sementara itu, KPU Bursel telah menyerahkan hasil penelitian dan berita acara verifikasi dokumen persyaratan administrasi perbaikan kepada Bapaslon Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnussa (Wally-Nusa) yang diwakili oleh Sunardi Gura Mamulaty.
Untuk Bapaslon La Hamidi dan Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES) diwakili oleh Abdurahman Boeng, sedangkan untuk Bapaslon Bupati Safitri Malik Soulisa dan Beno Hemfri Lesnussa (SAH) diwakili oleh Alan Latuconsina.