Jakarta-IMBCNews- Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo dalam memberantas judi online (judol), hal itu sebagai bentuk perang melawan judol.
Untuk itu aparat jangan hanya menangkap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judol yang hanya sebagai pelaksana, namun juga pelindung mereka, sehingga tidak ada lagi situs judol.
“Kami mengapresiasi penangkapan pelaku kasus perlindungan terhadap ribuan situs judol, tapi kami berharap jangan berhenti disini. Tangkap juga yang memberi perintah kepada mereka. Bila perlu periksa Budi Arie (Menteri Komunikasi dan Informatika di era Presiden Joko Widodo),” tandas Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik kepada media di Jakarta, Rabu (6/10).
“Kami memahami hal itu sebagai perang melawan judi online. Kami juga bangga dan respek atas gerak cepat Polri yang langsung melaksanakan perintah Presiden dalam memberantas judi online,” ujar Abdul Kholik.
Dia menyampaikan data LKDI yang crawling and screening, masih terdapat ribuan, bahkan puluhan ribu web judol yang masih dapat diakses oleh IP address Indonesia. Ini artinya pengakuan dari para pelaku yang hanya membina 1000 web judol adalah pengakuan yang masih bisa dikembangkan, karena faktanya ada ribuan web judi online yang masih bisa di akses IP address Indonesia.
Fenomena “mati satu tumbuh seribu” dalam pemblokiran situs² Judi Online itu terkonfirmasi kalo kita melihat data trend peningkatan judi online selama 4 tahun terakhir.
2021 > Rp. 57,91 T
2022 > Rp. 104,42 T
2023 > Rp. 327,05 T
2024 > Rp. 283 T (semester 1 )
Diperkirakan, di tahun 2024 ini jumlahnya di atas Rp.400 T kalau tidak serius melakukan “perang melawan judi online”.
Jelas, terjadi trend peningkatan dari tahun ke tahun, baik dalam hal nilai transaksi maupun jumlahnya. Artinya, issue pemberantasan judi online selama satu tahun terakhir ini tidak berdampak pada penurunan transaksi dan jumlah pemain.
Data tersebut belum termasuk adanya puluhan ribu bahkan mungkin ratusan ribu akun social media baik di platform Meta (FB & IG), X, Youtube dan Tiktok. Plus akun WA maupun Tele yang digunakan langsung untuk komunikasi dengan para pemain dan CS web judi online.
Masalah Serius
Instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas tuntas judi online pada aparat penegak hukum, memerintahkan pada Menteri Komdigi untuk pemberantasan judi online sebagai tugas utama, menugaskan salah satu Wamen Komdigi utk fokus menangani judi online, itu menandakan bahwa judi online adalah masalah serius.
Kami memahami keseriusan itu berangkat dari fakta di lapangan bahwa judol tidak sekedar merampok uang rakyat (yang mayoritas miskin), yang jumlahnya mencapai Rp.900 T sejak 2021 sampai sekarang. Akan tetapi, judol juga menimbulkan masalah sosial yang makin menambah penderitaan rakyat – masyarakat saling membunuh, saling mencuri, saling merampok dll.
Kami, Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) sebagai perkumpulan masyatakat, memandang judol sebagai masalah darurat yang luar biasa, karena aspeknya sudah menyentuh langsung masyarakat paling bawah dan masuk ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia. LKDI turun langsung dan ingin memberikan kontribusi aktif bagi negara untuk menyelamatkan bangsa ini dari jeratan judol. Untuk melawan mereka para pengkhianat bangsa yang tega menjerat masyarakat bawah dengan iming-iming kekayaan melalui judol dan membawa kekayaan rakyat keluar negeri.
Mengingat kinerja mereka yang simultan dan sangat sistematis maka bukan tidak mungkin jika hal ini juga berkaitan dengan berbagai kebocoran data yang terjadi belakangan ini sehingga mereka dengan mudah mempromosikan masyarakat langsung door to door menyentuh wilayah privacy.
Untuk itu, LKDI memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk menangani permasalahan ini, antara lain: Jumlah web judol yg bisa diakses oleh IP address Indonesia lebih dari angka seribu sesuai pengakuan para pelaku dari tim komdigi. Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online dan LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.
Kemudian, Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Tele, X dan WA. Meta mengijinkan iklan judol secara vulgar dan berdasarkan riset 82% pengguna meta mengakui terpapar konten iklan judol. Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan/ads milik meta.
Selain itu, LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan membanned akun2 yg menjadi marketing judol perhari ini.
LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online khususnya para influencer dan selebgram.
Perlu pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif. Artinya masalah ada di human error bukan di kemampuan mesin.
LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.
LKDI mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi. (*)