IMBCNEWS Jakarta | Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muanas Alaidid menyampaikan informasi pemagaran laut menggunakan bambu sepanjang sekitar 30 Km itu, sesunguhnya bukan pemagaran. Tetapi itu usaha untuk melakukan pembuatan tanggul laut untuk memecah ombak dan setelah selesai, akan dimanfaatkan kepada masyarakat, utamanya nelayan untuk tambak ikan.
“Berita terkait adanya pagar laut itu tidak benar, karena sebenarnya itu merupakan tanggul laut yang terbuat dari bambu, yang difungsikan untuk memecah ombak dan akan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan didekat tanggul laut tersebut,” kata Muanas Alaidid, SH MH dalam wawancara dengan imbcnews.com di Jakarta, Sabtu.
Ia dimintai tanggapannya, terkait banyaknya informasi pemagaran itu seolah dilakukan oleh mereka yang mempunyai proyek reklamasi laut. “banyak orang menduga, pemagaran sepanjang itu dan dilakukan dalam waktu cukup lama dilakukan mereka yang mempunyai ijin reklamasi laut,” kata anggota Ombusman, Heri Susanto dalam wawancara dengan TV nasional.
Ombusman Banten membuat laporan ke Ombusmen Pusat, soal pemagaran laut dikawasan Banten, dasarnya keluh kesah para nelayan dan berita diberbagai media online, dan saat ini masih berproses untuk melakukan investigasi, siapa pemiliknya, karena yang memasang bambu akan juga dipangil, kata Heri.
Munas menegaskan, ” Sekali lagi kami menegaskan bahwa berita adanya pagar laut hanyalah mencari sensasi, padahal itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat, tidak ada kaitannya dengan pengembang,” katanya.
Masyarakat membuat inisiatif membuat kegiatan tanggul untuk memecah ombak agar mereka dapat bertambak dengan baik. “Jika itu ide baik, masak tidak akan didukung,” kata Muanas.
Terkait dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran. Dan, memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini,” Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho, dikutip Jumat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti menyampaikan, laporan pertama diterima pihaknya pada 14 Agustus 2024 dari Ketua HNSI Ranting Mauk. Merespons laporan tersebut, tim DKP Banten langsung mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2024 untuk melakukan pengecekan. Saat itu, panjang pagar baru mencapai sekitar 7 km.
“Ketika mendapatkan informasi terkait pemagaran laut tanggal 14 Agustus, kami langsung tindaklanjuti ke lokasi pada 19 Agustus, dan betul di sana memang terdapat aktivitas pemagaran laut,” ungkap Eli dalam diskusi publik dikantor KKP.
imbcnews/sumber diolah/