IMBCNews, Karawang | Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang melaksanakan pembagian bantuan sosial (bansos) terkait dengan mitigasi resiko pangan kepada 500an kepala keluarga (KK) berhak menerima atau penerima manfaat yang namanya telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), berlangsung Rabu (18/12/2024).
Kepala Desa Pasirjengkol Tati Maryati mengungkap, warga penerima manfaat berasal dari lima dusun, dengan jumlah penerima antara satu dusun dengan dusun lain berbeda. “Begitu juga masalah pembagian bansosnya, ada jadwal waktunya agar mengurangi penumpukan,” katanya.
Menurutnya, untuk pembagian bansos hari ini baru mencakup tiga dusun dengan total nominal yang dibagikan berkisar Rp500 juta. “Besok, Kamis, masih ada dua dusun lagi yang total nominal anggaran bansosnya sekitar Rp390 juta,” ungkap dia.
Ia menjelaskan bahwa, pada penyampaikan bansos mitigasi resiko pangan kali ini merupakan gabungan yang ketiga dan keempat sehingga nominal anggarannya begitu besar.
“Sebenarnya ‘kan bansos yang diberikan pemerintah pusat ini per tiga bulanan, dihitung dari awal tahun 2024 Januari sampai Maret. Kedua bulan April sampai Juni. Dikarenakan pada periode ketiga Juli-September tidak ada pencairan dari Kemensos, ya sekarang digabung dengan pembagian keempat Oktober-Desember, ” rinci Tati Maryati.
Lebih lanjut ia juga menyempatkan waktu menyampaikan pesan di hadapan warga penerima manfaat bahwa pada akhir-akhir ini ada update peraturan, antara lain warga penerima bansos mitigasi resiko pangan ini difoto dan divideokan dari dua sisi.
“Ini tujuannya sebagai bagian upaya akurasi data antara penerima manfaat dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Tentunya hal ini juga berfungsi pada laporan bahwa bansos yang diberikan tepat sasaran yaitu benar-benar kepada penerima manfaat yang namanya telah tercatat di data Kemensos,” terang Kades Tati Maryati.
Kemudian ia pun berharap, hendaknya para penerima manfaat tepat pula menggunakan bansos, dimana kegunaannya adalah untuk menjaga ketahanan pangan di rumah masing-masing. Dan penerima manfaat sedapat mungkin menghindari pemborosan dengan cara menabung.
Hal lain yang juga disampaikan, jika sekiranya kepala kaluarga penerima manfaat wafat agar lekas-lekas dilaporkan ke Puskesos Desa Pasirjengkol untuk diajukan salah satu nama yang ada di KK. “Tapi kalau dalam KK hanya seorang dan meninggal dunia, maka namanya sebagai penerima manfaat dihilangkan, dan tidak bisa digantikan,” tutup Tati Maryati. (hmd/asy1812: lpt/lpg)