IMBCNews, Kota Bekasi | Penjualan garam ruqyah kian mendapat sorotan publik karena terdapati kejanggalan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) LINKAR, Burhanuddin AR, meminta Pemerintah menghentikan penjualan garam ruqyah, sebab terdapati indikasi penipuan di dalam aktivitas perdagangannya.
“Kecurigaan itu muncul, setelah kami memerhatikan ragam harga garam ruqyah di sejumlah marketplace. Perhatikanlah, produknya sama, eeh harganya bisa jauh berbeda. Ini kan aneh,” ungkap Burhan kepada wartawan, di Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Ia pun berharap agar Pemerintah, baik Kementerian Industri dan Kementerian Perdagangan, hendaknya segera mencermati serta melakukan penelisikan atas keanehan tersebut.
“Jika benar-benar terdapat unsur penipuan, maka tolong stop penjualannya. Bahkan, sedapat mungkin diproseskan secara hukum sebagaimana mestinya, karena juga berpotensi merugikan konsumen,” cetus dan harap Burhan.
Sementara itu, di media sosial (medsos) telah viral bahwa penjualan garam ruqyah dengan harga mahal juga cenderung menjual atas nama agama dan mengeksploitasi beberapa ulama ternama dalam mempraktikkan penjualan yang terindikasi ada unsur penipuan.
“Itu adalah bentuk bisnis tak bermoral, tak beretika, dan harusnya pemerintah tidak diam melainkan menghentikan praktik-praktik dagang yang mengandung unsur penipuan,” tandas Burhan.
LPKSM Linkar juga mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas melihat dan mencermati pada setiap ia hendak membeli produk. Jika ada unsur penipuan yang cenderung merugikan konsumen sebaiknya hindari atau laporkan ke pihak berwenang untuk turut serta melakukan perlindungan konsumen. (asy1812: prl/lpt)