IMBCNews, Namrole_Penjabat sementara (Pjs) Bupati Buru Selatan (Bursel), Husen, menegaskan pengangkatan dirinya telah sesuai aturan.
Penegasan itu, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Populis Justice Law Firm yang merupakan tim hukum salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bursel Kabupaten Bursel, terkait isu – isu seputar keterlibatan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bursel tahun 2024.
“Somasi tersebut memuat lima poin utama tuntutan, yang menyoroti aspek-aspek tertentu yang dianggap membutuhkan klarifikasi atau tindakan dari pihak pemerintah setempat dalam hal dirinya sebagai Pjs Bupati Bursel,” kata Husen, kepada sejumlah awak media, saat konferensi pers, Selasa, 12 November 2024, di ruang kerjanya.
Menurutnya, tanggapannya mencakup aspek-aspek hukum yang relevan, tetapi dia memilih untuk memberikan respons yang padat, singkat, dan jelas guna menyikapi tuntutan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Orang nomor satu di Bursel ini memberikan klarifikasi terkait isu bahwa pengangkatannya sebagai Pjs Bupati Bursel dianggap merupakan hasil campur tangan dari salah satu pasangan calon (paslon) dalam pilkada.
Husen ini mengaku pengangkatan tersebut sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur dan Pjs Bupati.
“Pengangkatan saya sebagai Pjs Bupati Bursel didasarkan pada tiga poin utama, yaitu usulan dari Penjabat Gubernur Maluku, inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, dan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Husen.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku ini menegaskan, bahwa proses pengangkatannya tidak dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk paslon tertentu, seperti yang diisukan.
“Saya tegaskan bahwa pengangkatan saya sebagai Pjs Bupati Bursel telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Jadi jika ada pihak yang mengklaim memiliki andil dalam pengangkatan tersebut, mereka pasti berhubungan dengan salah satu dari tiga jalur resmi yang sudah ditetapkan, yaitu Penjabat Gubernur, DPRD setempat, atau Kemendagri RI, ” tutur Husen.
Ia menyebut, bukan wewenang dirinya untuk memastikan benar atau tidaknya klaim tersebut, karena hal itu berada di ranah atau domain mereka.
“Saya tegaskan bahwa proses pengangkatan Pjs Bupati sudah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menjadi tanggung jawabnya untuk memverifikasi klaim dari pihak-pihak lain, ” ucap Husen.
Husen juga menyatakan bahwa ia telah memenuhi tuntutan terkait konferensi pers dengan menegaskan posisinya sebagai Pjs Bupati Bursel yang harus bersikap netral.
Ia menuturkan, dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia sudah mengadakan apel bersama dengan seluruh pejabat Eselon II dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel.
Pada apel tersebut, komitmen netralitas ASN sudah dikukuhkan melalui penandatanganan pernyataan oleh Sekda dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bursel.
Lebih jauh Husen menekankan bahwa setiap OPD wajib mengadakan apel di satuan kerja masing-masing, dilengkapi dengan daftar hadir dan dokumentasi foto sebagai bukti komitmen netralitas.
“Ini adalah bentuk ketegasan yang harus saya lakukan dan penting untuk memastikan ASN tetap netral selama proses pilkada, ” tutur sarjana pendidikan ini.
Selain itu, Husen menjelaskan bahwa ia telah menindaklanjuti surat dari DPRD yang memintanya untuk menegur beberapa pimpinan OPD yang diduga tidak netral dalam menjalankan tugas mereka dan diduga menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu.
Bahkan Husen memastikan bahwa teguran resmi telah disampaikan baik kepada pihak DPRD sebagai pemberitahuan maupun kepada pimpinan OPD terkait.
“Kami juga menyambut baik somasi ini, sebagai pengingat untuk kami agar tetap berkomitmen menjaga netralitas,” kata Husen.
Selanjutnya Pjs Bupati ingin menekankan bahwa ia tidak ingin diasosiasikan atau disimpulkan sebagai pihak yang berpihak berdasarkan pernyataan atau pembicaraan orang lain. Husen menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk menjaga posisi netralnya sebagai Pjs Bupati dalam penyelenggaraan Pilkada ini.
Menurutnya, media dan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan netralitas ASN, seharusnya membentuk pendapat mereka berdasarkan tindakan nyata yang telah ia lakukan, bukan melalui asumsi atau opini pihak lain. Dimana kesimpulan mengenai posisinya sebagai Pjs Bupati Bursel tidak boleh dibuat melalui framing atau asumsi dari pembicaraan orang lain.
“Kesimpulan, framing, dan pembentukan karakter saya harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah bukan atas pendapat orang lain tetapi berdasarkan apa yang saya lakukan,” ujar Husen.
Ia berharap agar pihak-pihak terkait menilai dirinya secara objektif dan menghargai upayanya dalam menjaga netralitas sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, setahu dirinya, selama menjabat sebagai Pjs Bupati Bursel, ia selalu menjaga netralitas dengan ketat. Bahkan ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan calon manapun maupun mengajak masyarakat untuk mendukung calon tertentu.
“Dalam menjalankan tugas sehari-hari, saya berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas sesuai dengan amanat jabatan saya, buktinya saya tidak pernah ketemu Paslon tertentu maupun mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon,” tutur Husen.
“Mudah-mudahan ini menjadi klarifikasi resmi dari saya, sebagai jawaban atas poin-poin somasi yang disampaikan,” tutur Pjs Bupati Bursel ini.
Husen juga menyampaikan bahwa somasi tersebut akan dijawab secara tertulis dalam waktu dekat, mengingat dirinya baru saja kembali dari Jakarta.