IMBCNEWS | Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bersama MenKop UKM Teten Masduki dan lainnya di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat, mengingatkan, Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah qq Kejaksaan Agung perlu lakukan kasasi.
Mahfud MD menyampaikan, Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang mencapai miliaran rupiah itu.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Keputusan itu bukan hanya mengecewakan pemerintah, tetapi juga menyakiti para anggota yang dananya di gelapkan.
Menkopolhukam Mahfud mengakui, Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis MA yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus itu telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.
Ia menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya. Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp106 triliun.
“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujarnya.
Selain mengajukan kasasi, lanjutnya, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.
“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.
Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Imbcnews/ant/sumberd diolah)