IMBCNEWS Jakarta | Selama ini para hakim diberbagai tingkatan kabupaten, walikota dan propinsi menangani perkara Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara serta Pajak sudah bekerja maksimal, meskipun tidak banyak diliput oleh media massa. Tetapi jangan dorong para hakim, utamanya hakim di Mahkmah Agung mengidap penyakit kelelahan parah, atau ensefalomielitis mialgik atau sindrom kelelahan kronis (ME/CFS), karena jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani tidak sebanding.
Jumlah hakim Agung di MA saat ini hanya 42 orang hakim Agung, sementara jumlah perkara harus ditangani ribuan perkara. Sampai akhir tahun 2024, pihaknya mampu menyelesaikan putusan perkara sekitar 30,39 ribu dari 31,64 ribu perkara. Artinya para hakim yang jumlahnya terbatas itu kalau terus menerus dipaksa bekerja, bukan tidak mungkin mereka akan kelelahan dan bahkan gagal fokus atau dapat mengidap penyakit sindrom kelelahan kronis/ME/CFS, kata Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, SH MH, saat menerima audensi Universitas Bayang kara Jakarta (Ubhaya Jaya) di kantor MA, Jakarta pada Kamis.
Menurut dia, dalam UU Mahkamah Agung (MA) No.5 Tahun 2004 dalam ketentuan Pasal 4 disebutkan, Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
Namun sampai saat ini sudah 21 tahun, jumlahnya tidak ditambah sementara jumlah kasus tiap hari terus numpuk, maka saya katakan, kalau ada hakim yang ketemu dengan teman, saudaranya tidak negur terlebih dahulu, atau lama merespon jika diajak bicara, itu bukan sombong, tetapi saking sibuknya sehingga pikirannya hanya kasus dan bagaimana menyelesaikan perkara secara adil.
Kenapa tidak ditambah. MA mengusulkan Hakim Agung ke Komisi Yudisial (KY) untuk memenuhi kekurangan itu,, kemudian KY menseleksi untuk dibawa ke DPR. dan DPRlah yang menyetujuanya. Jadi MA hanya mengusulkan, hakim agung agar lebih imbang antara jumlah kasus dengan jumlah yang menangani seiring terus menigkatnya perkara yang masuk kata Prof. Sunarto. M Hum.
Sunarto yang didampingi Wakil MA bidang Non Yudisial, Suharto, SH Mhum, dan I Gusti Sumanatha, SH MH , Ketua Kamar Perdata, SH MH,, Dr.Achmad Styopuko Harsoyo, … dan Sekertaris MA Sugianto, serta pejabat Eselon 1 lingkungan MA, mengatakan selain ada kekurangan Hakim Agung, ia juga menyampaikan akan adanya krisis generasi yakni untuk para hakim di berbagai pengadilan Negeri, Agama dan TUN sudah lebih dari 10 tahun tidak ada rekruitmen penerimaan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, belum buka formasi, saat ini yang dibuka baru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sementara untuk calon hakim termasuk pejabat negara itu yang belum, katanya seraya menambahkan untuk melakukan rekruitmen akan terjadi stag generasi.
Bagaimana cara MA mensiasati hal itu ? di MA itu putusan kolegial. Kita buka calon analisis perkara yang pada ahkirnya dapat diangkat menajadi hakim. Tetapi cara itu kurang efektif. Saya cari rekruitmen dari siswa hukum yang come laude, ini lumayan hasilnya.
Tetapi sesunggungnhya, saya lebih suka dengan orang yang jujur berintegritas dan pintar ketimbang pintar tetapi kurang integritasnya. Karena baru dua tahun jadi hakim milanya, sudah mudah tergiur kepentingan. Inilah perlunya kampus atau universitas mulai “ndandani” model karater kejujuran agar kelak mereka menjadi hakim adalah hakim yang berintegritas dan panadai, katanya.
Dosen dan sebgain mahasiswa Ubahar audensi ke MA, foto ist0
Mendekatkan Teori dan Praktik
Audensi Universitas Bhayangkara (Ubhara Jaya) dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Irjen Pol (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M. didampingi dekan Ubhara Prof. Dr. Laksanto Utomo, SH MH dan beberapa Kaprodi kampus tersebut.
Bambang mengatakan, kehadirannya ingin mengajak kerjasama antara dunia kampus yang berbasis teori dengan lembaga MA yang dunianya lebih kepada praktik pelaksanaan hukum.
Ubhara mempunyai jurusan hukum dari S1, hingga S3. Untuk S1 dan S2 akreditasinya sangat unggul, sementara untuk S3 menuju sangat baik. Kampus Ubhara membuka ruang kerjasama penelitihan, pengabdian masyarakat dan berbagai penerbitan ilmiah untuk kemanfaatan masyarakat luas.
“Intinya, kami senang diterima dengan luar biasa, dan kedepan dapat melakukan langkah nyata kerjasama antara dunia kampus dan MA untuk melakukan penelitihan dan pengabdian masyarakat,” kata Prof. Bambamg Karsono.
Prof. Laksanto yang didampingi Dr. Edi Saputra Hasibuan menambahkan, pihaknya mengajak rombongan kampus Ubhara, untuk mendekatkan bahwa ilmu hukum dengan praktik tidak jauh. “Saat ini saya membawa sejumlah profesor, dan kaprodi untuk dapat melakukan kerjasama dalam penelitihan bersama. Syukur para karyawan dan hakim yang belum masuk S2 dan S3 dapat bergabung dengan Ubhara. Itu yang penting untuk dilakukan,” katanya.
imbcnews/diolah/