IMBCNews, Bandung | Penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Demikian putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadian Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Ibunda Pegi pun spontan mengharu-biru diiring derai air mata atas putusan hakim.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), yang intinya mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.
“Tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” katanya.
Kartini selaku ibu Pegi menangis gembira usai sidang putusan praperadilan anaknya. Sementara usai pembacaan keputusan, suasana ruangan sidang riuh oleh luapan spontanitas kegembiraan massa pendukung Pegi, termasuk keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Di sela-sela itu, tangis Kartini pecah setelah mendengar putusan hakim bahwa anaknya bebas. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak. Anak saya sudah bisa pulang, Saya langsung jemput Pegi, langsung dibawa pulang. Kasihan Pegi di sana,” kata Kartini sambil terus terisak, saat diwawancara watawan.***(Sumber: Republika/EY)