IMBCNEWS | PT Bank Artha Graha Internasional Tbk menggugat PT Supermal Karawaci senilai Rp288,63 miliar ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan gugatan Nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Berdasarkan rincian perkara yang dikutip pada Senin, gugatan Bank Artha Graha Internasional terdaftar di PN Jaksel pada 14 Februari 2023. Artha Graha diwakili kuasa hukumnya Joseph Maximilian Eduard Pauner, demikian dilansir cnn Indonesia, Selasa.
Dalam petitumnya, Artha Graha meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Artha Graga juga meminta hakim untuk menyatakan Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada mereka.
Lalu, Artha Graga juga meminta hakim menyatakan akta perjanjian kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Tak hanya itu, mereka juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp288,639 miliar kepada Artha Graha. Kewajiban itu mereka minta untuk:
- Utang pokok Rp280 miliar
- Bunga sebesar Rp4,34 miliar
- Bunga denda Rp200,38 juta
- Denda sebesar Rp724,19 juta
- Biaya lainnya Rp3,3 miliar
- Tagihan lainnya Rp67,55 juta.
“Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan/verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad),” tulis isi petitum gugatan tersebut.
Guna mengimbangi informasi itu, pers berupaya meminta tanggapan kepada Supermal Karawaci melalui nomor telpon dan alamat email yang tertera di website perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari mereka.
imbcnews/cnn/dzu)