IMBCNews, Namrole_ Ketua Bawaslu Buru Selatan (Bursel) Robo Souwakil, menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel melakukan pengawasan ketat sortir dan lipat surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada pemilihan serentak tahun 2024, secara ketat.
“Pengawasan ketat guna memastikan agar kekurangan surat suara pada pemilu yang telah dilewati, tidak terulang lagi di pemilihan kepala daerah 2024 “ ujar Robo, kepada media ini, Selasa, 29 Oktober 2024, di Namrole.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Bursel menjalangkan tugas pengawasan terhadap logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024,Tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, serta Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi Kerawanan Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pengadaan Logistik Pemilihan Dan Pendistribusiannya Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wabup, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Wawali) Tahun 2024.
“Maka itu, Bawaslu Bursel harus bisa memastikan proses sortir dan pelipatan surat suara tepat jumlah, tidak rusak, kusut sobek, serta logo KPU dan logo pemerintah daerah terlihat jelas atau tidak, ” tutur Souwakil.
Orang nomor satu di Bawaslu Bursel ini mengaku, berdasarkan pengalaman Bawaslu Bursel pada pemilu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota tahun 2024 pada 14 Februari 2024 lalu, Bawaslu Bursel telah mengawasi proses sortir dan pelipatan surat suara, itupun masih terdapat dibeberapa desa masih kekurangan jenis surat suara untuk presiden dan wakil presiden (wapres) dan jenis logistik lainnya.
“Untuk tidak mengulanginya lagi, kini proses pengawasan sortir dan pelipatan surat suara di gedung logistik KPU Bursel, akan diawasi secara langsung oleh staf dan pimpinan Bawaslu Bursel, agar memastikan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan dan juga sesuai dengan Berita Acara (BA) yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel terima dari pihak ke tiga, sekaligus memastikan agar kesalahan pada pemilu kemarin tidak terulang lagi, ” ucap Robo.
Seperti diketahui, saat ini KPU Kabupaten Bursel telah melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku yang berlangsung sejak, Minggu 27 Oktober dan akan berakhir pada 29 Oktober 2024. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bursel, pada 27 Oktober 2024, terdapat 12.006 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disortir dan dilipat, dengan rincian 12.004 jenis surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dikategorikan baik dan terdapat dua lembar surat suara yang dinyatakan rusak.
“Sedangkan pada 28 Oktober sebanyak 18.017 surat suara disortir dan dilipat. Dengan rincian terdapat satu surat suara rusak dan 18.016 kategori baik. Sedangkan untuk hasil pengawasan pada 29 Oktober 2024, masih berjalan dan diawasi Bawaslu Bursel dan belum diketahui berapa surat suara yang telah disortir, ” kata Robo.
Ia menyebut, sebelum sortir yang di lakukan KPU, Bawaslu Bursel juga sudah menghimbau KPU secara resmi, untuk memastikan proses sortir telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di atas
“Berdasarkan informasi yang disampaikan KPU Bursel bahwa proses sortir dan pelipatan surat suara untuk jenis suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada 29 Oktober dan pada 30 Oktober 2024 dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wabup Bursel.
Bawaslu Bursel, akan mengawasi dan memastikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta Bawaslu Bursel akan mengawasi ketat agar jenis surat suara yang disortir dan dilipat sesuai dengan kebutuhan.