IMBCNews, Jakarta | Kabar gembira bagi para pekerja informal. Kini, driver ojeg online (ojol) hingga tukang parkir bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan lebih mudah.
Peluang itu dipersiapkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui BNI Agen46. Karena, pada saat sekarang, pekerja informal dapat saja diterima menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Hal ini memungkinkan mereka untuk bekerja dengan tenang.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa BNI berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui BNI Agen46, para pekerja informal bisa mendaftar langsung. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka aman,” ungkap Okki dalam keterangan tertulisnya yang diierima IMBCNew di Jakarta, Ahad (16/7/2023) malam.
Para pekerja informal, kata dia, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
Manfaat yang diterima oleh peserta termasuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.
“Peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah maksimal Rp244 juta,” tegas Okki.
Ia merinci, santunan kematian sebesar Rp48 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp174 juta.
“Tidak hanya itu lho,” cetus Okki lagi. “Peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100 persen dari penghasilan per bulannya, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50 persen,” paparnya.
Ia juga mengemukakan ada juga santunan cacat total, peserta akan menerima Rp56 juta, dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp20 juta.
Untuk Jaminan Kematian (JKm), kata Okki lagi, peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp174 juta.
“Sebagai bentuk keamanan dan ketenangan dalam bekerja, kami berharap para pekerja informal mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Asy: SP-BNI)