IMBCNews, Jakarta | Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) dan Kementerian Hukum dan HAM turut dalam United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Working Group V. Giat ini berlangsung di New York, Amerika Serikat, pada 13-17 Mei 2024.
Ketua Umum IKAPI Oscar Sagita di hadapan wartawan, Sabtu (25/5) mengungkap bahwa Forum UNCITRAL ini penting, untuk menjembatani kekosongan regulasi kepailitan dan insolvensi yang berkaitan dengan lintas batas negara.
“Ini sudah dilakukan melalui penyeragaman peraturan hukum yang digagas UNCITRAL, sebagai badan di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membawahi pengaturan hukum perdagangan antar negara,” kata Oscar.
Ia menambahkan penerapan hukum dan kebijakan insolvensi antarnegara harus segera dilakukan. Salah satunya dengan mengamati pembentukan model law yang digagas UNCITRAL.
Dengan mengamati perkembangan pembentukan hukum ini, maka Indonesia dapat memetik informasi dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan hukum kepailitan dan insolvensi di Indonesia.
Menurut Oscar, hal tersebut penting agar kurator asal Indonesia yang mengurus aset debitur pailit mendapatkan kepastian dalam penelusuran, pelacakan dan pemulihan aset di luar negeri.
“Beleid regulasi kita perlu dimodifikasi dengan acuan UNCITRAL model law on cross border insolvency dengan perkembangan hukum di dunia saat ini,” tandas dia.
Mencermati hal itu IKAPI memandang bahwa pemerintah perlu segera melakukan evaluasi dan revisi UU No 37 tahun 2024 tentang kepailitan dan PKPU untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemajuan instrumen hukum di dunia.
Lain itu, Oscar mengingatkan profesi kurator dan pengurus ini membutuhkan regulasi yang lengkap untuk mendukung kerja profesionalnya. Salah satunya kepastian dalam menelusuri, melacak, dan memulihkan aset-aset debitur pailit yang terdapat di luar negeri.
“Saya kira penting untuk punya landasan hukumnya karena ini berkaitan dengan kepastian bagi debitur pailit dan kreditur,” ungkap Oscar.
Saat ini selain menjadi anggota UNCITRAL, Indonesia juga sudah menjadi anggota International Institute for The Unification of Private Law (UNIDROIT) dan berencana untuk bergabung sebagai anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Wakil Ketua Umum IKAPI Lenny Nadriana mengatakan pihaknya bersyukur karena Indonesia makin sering terlibat dalam forum-forum dunia yang membahas mengenai hukum lintas batas negara. Alasannya, kata dia, Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang komprehensif untuk mendukung hukum lintas negara tersebut.
“Regulasi kita harus semakin sempurna untuk menangani pailit lintas batas negara. Itu yang sedang kami upayakan dan kawal terus,” ungkap dia.
Sebagai informasi, IKAPI sebagai organisasi profesi sejak berdiri 2002 silam selalu aktif terlibat dalam pembahasan regulasi mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Sebagai organisasi profesi kurator dan pengurus dengan lebih dari 1.000 anggota, IKAPI memiliki kepentingan untuk mengawal perbaikan regulasi kepailitan di dalam negeri. (thy/asy: len2705/ brt1)