Jakarta-IMBCNews – Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto menyampaikan bahwa Kemenag tidak memiliki wewenang soal wacana pembentukan kementerian khusus haji. Karena itu tidak ada pembahasan di internal kementerian mengenai rencana pembentukan Kementerian Haji di era pemerintahan Presiden Terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto.
“Enggak ada, belum ada pembicaraan. Karena itu kebijakan presiden,” kata Sunanto kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri kegiatan ‘media gathering’ di Jakarta, Senin (7/10).
Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai isu pembentukan kementerian yang khusus mengelola penyelenggaraan haji dan umrah di era pemerintahan baru periode 2024–2029.
Sunanto mengatakan, Kementerian Agama akan mengikuti segala aturan dan kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto. “Itu bukan kewenangan Kementerian Agama juga, apa pun kebijakan pemerintahan baru, pasti akan kami laksanakan, maka kita ikut saja,” ujar Sunanto yang akrab disapa Cak Nanto.
Meskipun begitu, Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji. “Sekali lagi perlu ada kajian yang lebih matang, ya, tidak hanya buru-buru soal pisah dan tidak pisah, ya, infrastrukturnya dan sebagainya. Tapi kalau di kementerian agama, belum ada pembicaraan sih,” kata dia.
Sebelumnya, usul mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah disampaikan oleh sejumlah pihak di antaranya adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri Zaky Zakariya Anshary menilai keberadaan Kementerian Haji dan Umrah bernilai penting untuk mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini mengurus penyelenggaraan ibadah haji untuk jamaah Indonesia.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ujar dia.
Kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah, kata Zaky melanjutkan, dibuktikan dari banyaknya pihak yang terlibat, seperti pemerintah, swasta, dan pemerintah, yakni Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Komisi VIII DPR RI.
“Di pihak swasta, ada perusahaan yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Belum lagi, pihak lain yang juga terlibat seperti maskapai dan pemerintah Arab Saudi,” kata Zaky.
Ia lalu menyampaikan bahwa faktor lain yang dinilai sangat penting melatarbelakangi perlunya Kementerian Haji dan Umrah adalah besarnya anggaran. (*)