IMBCNews, Bogor | Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan penghentian sementara atau moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
Kemenag berfokus meningkatkan kualitas PTKIS yang sudah ada, demikian disampaikan langsung Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramadhani.
“Landasannya sederhana. Bahwa hasil pemetaan kita, kualitas PTKIS belum memuaskan sesuai espektasi kita,” katanya di sela pertemuan dengan wartawan di Bogor pada Rabu (8/11) malam.
Dirjen Ramadhani menjelaskan jumlah PTKIS saat ini sekitar 300 unit. Dari jumlah tersebut tidak ada satupun PTKIS yang mendapatkan akreditasi institusi unggul. Kemudian untuk tingkat program studi (prodi) baru ada sekitar 20 unit yang mendapatkan akreditasi unggul. Padahal jumlah prodi di semua PTKIS ada sekitar 2.400 unit.
“Akhirnya kami tutup dulu yang baru. Kita fokus tingkatkan kualitas yang ada,” jelas kang Dhani sapaan akrab M. Ramadhani.
Dia mengatakan ada beberapa upaya yang disiapkan untuk mengerek kualitas PTKIS yang sudah ada. Diantaranya adalah peningkatan anggaran bantuan untuk penelitian. Untuk itu disiapkan tambahan anggaran penelitian sekitar Rp 10 miliar.
Upaya lainnya adalah menaikkan jumlah atau kuota sertifikasi dosen PTKIS. Kemenag bahkan menaikkan kuota sertifikasi dosen PTKIS sebanyak 100 persen atau dua kali lipat. Harapannya bisa meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan dosen-dosen PTKIS.
Dhani juga mengatakan ada penambahan bantuan sarana dan prasarana. Dia menjelaskan dengan kebijakan itu, diharapkan kualitas PTKIS yang sudah ada akan naik. Kemenag menegaskan tidak menutup PTKIS, tetapi meningkatkan kualitas yang sudah ada.
Menurut dia yang penting di perguruan tinggi adalah iklim akademik. Tidak hanya pembelajaran di kelas saja. Interaksi sesama mahasiswa atau bahkan mahasiswa dengan dosen sangat penting. Sehingga bisa mencetak mahasiswa yang utuh. Baik itu kemampuan intelektual, spiritual, maupun sosial. (Kadar Santoso)