IMBCNEWS – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penataan tugas dan fungsi kementerian di pemerintahannya hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, dengan mengatur pembagian koordinasi antara 48 kementerian di dalam kabinetnya. Salah satu langkah yang ia ambil adalah mengeluarkan Kementerian Keuangan dari bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembagian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. “Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” demikian bunyi Pasal 26 Ayat (2) dalam beleid tersebut.
Di dalam perpres tersebut, Prabowo menetapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan bertanggung jawab mengoordinasikan 7 kementerian dengan tambahan instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian-kementerian yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Kemenkeu terlihat tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, maupun kemenko lainnya. Begitu juga dengan Kementan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Koperasi dan UKM, yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Airlangga. Meski demikian, Kemenko Perekonomian kini membawahi Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Di pemerintahan sebelumnya, kementerian-kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penataan organisasi kementerian dan lembaga di kabinet Prabowo akan diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024, seperti ditegaskan dalam perpres yang diundangkan di Jakarta itu.
Sebelumnya, penataan tugas dan fungsi kementerian diatur sesuai dengan Perpres Nomor 67 tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Di dalam Kabinet Indonesia Maju pimpinan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengoordinasikan:
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Ketenagakerjaan;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
i. Instansi lain yang dianggap perlu.
Sumber : Tempo.co