IMBCNews, Namrole_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Jumat, 17 Januari 2025, membuka kotak suara di Kantor KPU setempat, untuk mengambil dokumen dalam menghadapi gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa yang dikenal dengan akronim SAH, di Mahkamah Konstitusi,
Kotak suara yang dibuka ada delapan box yang berisi dokumen 14 kotak suara yang diambil dokumennya. Delapan Box berisi dokumen 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini di ambil dari gudang logistik KPU, selanjutnya di bawa ke kantor KPU untuk dilakukan pembukaan. Proses ini di kawal ketat sejumlah pihak termasuk awak media.
Pembukaan kotak suara ini berlangsung di Kantor KPU dan di awasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel, disaksikan oleh Liaison Officer (LO) pasangan calon nomor urut satu, La Hamidi – Gerson Eliaser Selsily (LHM-GES), pasangan nomor urut tiga, Safitri Malik Soulisa – Hempri Lesnussa (SAH), turut di kawal ketat oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Bursel.
Ketua KPU Bursel, Husni Hehanussa menjelaskan agenda KPU Bursel hari ini melaksanakan pembukaan kota rekapitulasi ataupun kota suara TPS dengan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tentang rekapitulasi.
“Bahwa sesuai PKPU tersebut untuk kepentingan menghadapi sidang perselisihan di MK maka hari ini kami melaksanakan pembukaan kotak suara atau kotak rekapitulasi itu sendiri dan telah berkoordinasi dengan KPU RI, serta Polres Bursel kemudian dengan para saksi dari paslon-paslon, kemudian dari media juga,” ucap Hehanusa.
Hehanussa mengaku, beberapa TPS yang dibuka adalah kotak rekapitulasi yang menjadi lokus sebagaimana yang menjadi sengketa di MK.
“Nah di TPS-TPS tersebut ada beberapa jenis dokumen yang kami gandakan untuk kepentingan, sebagai bukti di sidang 21 Januari 2025 mendatang, yaitu ada formulir C Plano dari TPS, kemudian ada Formulir daftar hadir, formulir keberatan saksi atau kejadian khusus dan yang terakhir itu mandat saksi,” ucap Husni.
Orang nomor satu di KPU Bursel ini menjelaskan, dokumen – dokumen tersebut berdasarkan peraturannya itu, KPU akan menggandakannya, setelah digandakan dimasukan kembali dalam kotak atau dalam box rekapitulasi ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dokumen yang menjadi bukti itu kami gandakan setelah itu akan kami bawakan ke Jakarta untuk tim kuasa hukum kami sebagai bahan bukti untuk melengkapi esepsi pada saat sidang 21 mendatang,” ujar Ketua KPU Bursel ini.
Adapun yang menjadi lokus sengketa ada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Leksula, Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Namrole.
“Di Kecamatan Leksula itu di Desa Leksula itu sendiri ada TPS satu dan dua, kemudian masih di Kecamatan Leksula juga di Desa Waemulang ada TPS dua dan tiga dan beberapa TPS di Kecamatan Kepala Madan dan beberapa TPS juga yang ada di Kecamatan Namrole,” kata Hehanussa.
Pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut tiga di MK.
Data yang berhasil dihimpun media ini, sesuai dengan gugatan nomor 108 yang teregister di MK dari paslon nomor urut tiga Safitri Malik Soulisa – Hempri Lesnussa (SAH), ada 14 TPS yang disengketakan yakni untuk Kecamatan Leksula di TPS dua dan tiga Desa Leksula, TPS satu dan dua Desa Waemulang (diminta pemungutan suara ulang).
Kecamatan Kepala Madan, TPS satu Desa Bala-Bala, TPS satu dan dua Desa Nanali, TPS satu, dua, tiga dan empat Desa Pasir Putih (diminta perhitungan suara ulang).
Sedangkan Kecamatan Namrole berada di Desa Labuang TPS satu, empat dan lima (diminta pemungutan suara ulang).