Oleh: Anwar abbas
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye , peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye berupa selebaran , brosur, pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan, kalender,kartu nama , pin ,alat tulis atau atribut-atribut kampanye lainnya.
Tetapi jika para peserta pemilu termasuk pilpres tentunya pada saat kampanye Pemilu 2024 ternyata membagi-bagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud seperti uang, maka mereka dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu karena tindakannya sudah mengarah kepada politik uang.
Godaan bagi para peserta pemilu untuk melakukan praktik politik uang untuk masa sekarang ini jelas akan sangat besar karena dengan banyaknya orang yang miskin dan hidupnya mengalami kesusahan maka penggunaan politik uang tentu jelas menjadi sesuatu yang sangat ampuh untuk mendulang suara karena ketika mereka lagi benar-benar butuh uang lalu tiba-tiba mereka bisa mendapatkannya dari para peserta pemilu.
Sebagai orang yang pandai berterima kasih tentu mereka akan mewujudkannya dalam bentuk memberikan suaranya kepada orang atau partai yang telah membantunya tersebut.
Tetapi meskipun demikian praktik ini dalam konteks pemilu tentu jelas tidak bisa kita tolerir karena praktik politik uang tersebut sudah jelas akan melahirkan para pejabat publik yang korup karena mereka sudah tentu akan berusaha untuk mengembalikan modal yang sudah mereka tanam sebelumnya dengan melakukan berbagai praktek tercela yang melanggar hukum.
Akibatnya para pemimpin yang kita pilih dan terpilih bukanlah mereka-mereka yang bermentalkan negarawan yaitu orang-orang yang lebih mendahulukan kepentingan rakyat banyak, tapi adalah mereka-mereka yang lebih mendahulukan kepentingan dirinya, keluarganya, kroni-kroni dan partainya.
Itulah sebabnya para ulama sepakat mengharamkan politik uang karena dia akan menimbulkan mafsadat yang besar karena dia akan merusak tatanan sosial, hukum, ekonomi dan politik serta peradaban bangsa yang itu tentu saja jelas-jelas tidak kita inginkan. Tks.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum MUI